PALEMBANG, detikgo.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara (plat merah) kepada dua perusahaan swasta, yakni PT BSS dan PT SAL, Jumat (11/07/2025).
Langkah hukum ini dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Penggeledahan dilaksanakan pada empat lokasi strategis, yaitu :
1. Rumah milik saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
2. Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang;
3. Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
4. Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Dari keempat lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan surat yang dianggap penting dan relevan dengan perkara dugaan korupsi ini. Meski proses hukum berlangsung intensif, seluruh kegiatan penggeledahan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Penyidikan terhadap kasus ini menyoroti praktik pemberian kredit yang diduga tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Kasus ini pun menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan lembaga keuangan milik negara dan potensi dampaknya terhadap sektor perbankan serta kepercayaan publik.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.
“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi,” tutup Vanny.(*/AA/REDS)
Ikuti terus perkembangan berita ini hanya di kanal www.detikgo.com





