JAKARTA (detikgo.com)– Proses pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Utara menuai sorotan tajam. Sejumlah warga melaporkan dugaan ketidaktransparanan hingga praktik politisasi dalam pembentukan struktur kepengurusan, khususnya di wilayah Kota Manado.
Dalam sebuah laporan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, disebutkan bahwa proses pembentukan pengurus KMP di Kelurahan PAAL 4, Kecamatan Tikala, dinilai tidak demokratis dan dilakukan secara tertutup.
“Lurah PAAL 4 disinyalir membentuk pengurus KMP hanya dengan melibatkan individu yang berafiliasi pada partai politik tertentu, tanpa keterlibatan masyarakat luas,” ungkap Jimmy C. Kawengian, Ketua Umum DPP Gerakan Laskar Pro 08 (GL PRO 08), dalam laporan tertulisnya.
Jimmy menyebut bahwa temuan ini berasal dari laporan warga setempat, termasuk tokoh masyarakat seperti Fakri Yusuf, Ketua Ranting Partai Gerindra Kelurahan PAAL 4, dan Esther Manariship, Ketua GL PRO 08 Kecamatan Tikala. Kamis, 6 Juni 2025
Menurutnya, proses yang terkesan “mendadak dan tertutup” itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga merasa terpinggirkan dalam sebuah program yang sejatinya digagas untuk kepentingan rakyat banyak.
“Kami khawatir, jika hal ini terus dibiarkan, akan berdampak negatif terhadap stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Jimmy pun meminta Gubernur Sulawesi Utara untuk turun tangan dan mengevaluasi proses pembentukan KMP di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya netralitas dan partisipasi publik dalam pelaksanaan program-program strategis pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Kelurahan PAAL 4 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Seperti diketahui, Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan salah satu program Pemerintah nasional yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian ekonomi rakyat melalui wadah koperasi berbasis komunitas. Pemerintah mengimbau agar pembentukan dan pengelolaan koperasi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan bebas dari muatan politik praktis. (RED)