Minahasa (Detikgo.com)– Upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui program Koperasi Merah Putih. Setelah merampungkan pendirian koperasi di 10 desa sebelumnya, kini giliran 10 desa di Kecamatan Langowan Selatan yang memasuki tahapan penting, yakni pembuatan akta notaris sebagai syarat legalitas pendirian koperasi.
Program ini ditegaskan bukan sekadar inisiatif pemerintah, melainkan milik masyarakat sepenuhnya. Pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses awal hingga koperasi bisa beroperasi secara resmi.
“Koperasi Merah Putih ini milik desa, milik masyarakat. Pemerintah hadir hanya sebagai pendamping, memastikan semua berjalan sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar seorang pejabat daerah, Rabu, 28 Mei 2025.
Camat Langowan Selatan Donal Lumingkewas: Ini Langkah Nyata Menuju Kemandirian Desa
Camat Langowan Selatan, Donald Lumingkewas menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini, dan mengapresiasi semangat masyarakat desa dalam membentuk koperasi.
“Langkah ini sangat positif karena mendorong masyarakat desa agar lebih mandiri secara ekonomi. Kami dari pemerintah kecamatan tentu mendukung penuh dan siap memfasilitasi segala kebutuhan administratif maupun teknis,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, koperasi di desa bukan hanya tempat simpan pinjam, melainkan bisa berkembang sebagai lembaga ekonomi produktif yang mengelola usaha-usaha masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan.
“Koperasi ini ke depan bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Apalagi jika dikelola dengan transparan dan profesional,” tambahnya.
Akte Notaris Jadi Syarat Utama Operasional
Pemerintah memastikan bahwa akta notaris menjadi elemen krusial dalam legalitas koperasi. Proses pembuatan akta untuk 10 desa di Langowan Selatan dimulai hari ini, dan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Menurut notaris yang menangani, dokumen-dokumen dari desa sudah lengkap. Proses selanjutnya tinggal melanjutkan ke legalisasi formal,” kata pejabat daerah.
Setelah akta selesai, koperasi akan diserahkan kepada pengurus desa masing-masing untuk dikelola secara mandiri. Pemerintah akan tetap mendampingi dalam hal pengawasan dan penguatan kapasitas kelembagaan. (MGP)





