Kerabat Presiden Jadi Korban Mafia Tanah?

LANGOWAN (detikgo.com)- Skandal mafia tanah kembali menghantam tanah Toar Lumimuut,  Minahasa dan hal tersebut terjadi di wilayah kec Langowan Selatan.

Tak tanggung-tanggung, Kali ini, giliran lahan milik keluarga besar Pandeiroot–Allow–keturunan Sophia Sigar yang merupakan garis keturunan dari karel Sigar, yang juga masih kerabat Dekat Presiden RI Prabowo Subianto yang disulap hak kepemilikannya secara misterius.

Bacaan Lainnya

Tanah yang terletak di Desa Rumbia dulunya masuk wilayah kepolisian Desa Palamba sebelum dimekarkan yang dijaga turun-temurun dan dikelolah oleh Keluarga Sophia Sigar dan diteruskan kepada Anak-anak di keluarga Pandeiroot – Alow sejak tahun 1962, tiba-tiba berubah kepemilikan dan telah terbit sertifikat atas nama 17 orang asing.

Salah satu  cucu yang juga Ahli waris Crisye Pandeiroot, cucu dari Robert Pandeiroot, dengan mata berkaca-kaca menunjukkan bukti surat register tanah asli dari Desa Palamba yang terbit jauh sebelum Indonesia mengenal digitalisasi pertanahan.

“Tanah ini so ada sebelum banyak dari torang lahir. Opa kami dulu berkebun di sini puluhan tahun. Tapi tiba-tiba, datang orang mangaku punya hak, dan muncul sertifikat baru. Dorang mo ambil hak torang semena-mena, Ini kita pe Oma Tua Sophia Sigar Pe tanah, kata Crisye dengan dialeg Manado saat ditemui di lokasi lahan,  Kemarin, Rabu (14/05/2025).

Diduga Ada Oknum Pejabat Desa Terlibat, Sumber menyebut, praktik penggelapan hak tanah ini dimotori oleh seorang perempuan berinisial FP, diduga dibantu oleh oknum Mantan Hukum tua Desa Rumbia. Mereka memanfaatkan celah di program PRONA tahun 2020, lalu secara sepihak menerbitkan sertifikat di atas tanah milik keluarga Pande-Iroot – Alow Keturunan Sophia Sigar dari Karel Sigar.

Sebagai langkah mediasi, pihak keluarga sudah melaporkan ke Pemerintah desa rumbia. Namun demikian, Pemdes setempat kurang merespon dengan baik permasalahan dimaksud.

Ketika ditemui di salah satu Rumah Kopi di Langowam Hukum tua Desa Palamba buka Suara terkait Persoalan Tanah milik dari Keluarga Pandeiroot – Alow Keturunan Karel Sigar

Hukum tua Desa Palamba Bonny Kelung justru membenarkan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga Karel Sigar.

“Setahu saya, sejak saya menjabat tahun 2007, tanah itu memang warisan keluarga Karel Sigar. Tidak ada perubahan, dan tidak pernah diperjualbelikan,” Tegasnya.

Sementara itu, Camat Langowan Selatan, Donal Lumingkewas, saat di wawancarai menyebut kasus persoalan tanah ini sempat dimediasi pada tahun 2023,  tapi gagal karena hanya Pihak Keluarga Keturunan  Sophia Alow Sigar dalam hal ini keluarga Pandeiroot -Alow yang membawa bukti dokumen kepemilikan Surat Tanah.

Lain halnya Anak Dari Kel Pande-Iroot Alow Hans Pande-Iroot (78) mengatakan bahwa tahun 1962 kala itu dia berusia 15 Tahun mengikuti orang tua berkebun di lokasi tanah yang disengketakan.

“Dari kecil, kita so ja iko deng mama pi ba kobong, kong sekarang so ada orang mangaku dorang Punya”, Ujarnya  dengan mata berkaca-kaca.

Salah satu ahli waris Lusye Rewah Mengatakan ini Menjadi menarik, manakala dokumen Terbitan SHM tahun 2020 menyingkirkan dokumen Register Tanah tahun 1962, dan di Perbaharui Register Tanah pada tahun 1978. Ada apa dengan ATR/BPN, Siapa yang bermain di balik meja dengan penuh keheranan

Sementara itu, Steven Youce yang juga pimpinan Organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber Prov Sulut menyikapi persoalan tanah dari Kajian Hukum  jika Ada Indikasi Kejahatan Agraria Pengalihan hak tanah secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, juga UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Dan Jika terbukti ada pejabat terlibat, maka masuk dalam kategori persekongkolan dalam tindak pidana (Pasal 55 KUHP). Bahkan bisa dibawa ke ranah Kejahatan Luar Biasa bila menyangkut mafia tanah, Ucapnya.

Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Musa Darmawan ketika ditemui awak media mengatakan untuk kedua belah pihak,  untuk sementara menghentikan aktifitas di lokasi tanah yang disengketakan,dan dalam waktu dekat Pemdes Rumbia akan memasang Baleho Pelarangan Aktifitas di Lokasi Tanah yang disengketakan, Ucapnya.

Keturunan Keluarga Besar Pandeiroot–Allow dari Sophia Sigar yang juga kakak beradik dari Philip Dan Thomas Sigar selaku ahli waris kini sedang menyiapkan langkah-langkah hukum. Mereka akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian, ATR/BPN, hingga Kementerian Agraria, bahkan bila perlu membawa ke Komnas HAM dan Presiden RI.

“Ini bukan cuma soal tanah, ini soal harga diri dan keadilan untuk rakyat kecil yang tak punya koneksi!” ujar perwakilan keluarga kepada Media. (MG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *