SANGIHE, detikgo.com – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kampung Petta menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Rabu (14/05/2025) di Balai Desa Kampung Petta.
Musdesus ini difokuskan pada pembahasan dan pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih tingkat desa, yang menjadi langkah awal dalam mendukung program nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi berbasis desa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapitalaung Kampung Petta beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan warga dari berbagai dusun, Plt Sekretaris Camat (Sekcam) Tabukan Utara Mufti Ali Birahim, SE., MTK Kampung Petta, dan Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa Tabukan Utara Eva M. Nesar.
Dalam sambutannya, Kapitalaung Kampung Petta Jalil Liuntuhaseng menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan usaha yang transparan dan berkelanjutan.

“Musdesus ini merupakan langkah awal penting agar koperasi yang akan dibentuk benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi masyarakat Petta. Dengan dukungan semua pihak, kita optimis koperasi ini bisa berkembang dan memberikan manfaat nyata,” ujar Jalil Liuntuhaseng.
Plt Sekcam Tabukan Utara Mufti Ali Birahim, SE. dalam arahannya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kampung Petta yang secara aktif merespons kebijakan nasional.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan desa dalam upaya memperkuat ekonomi masyarakat dari akar rumput. Saya harap koperasi ini tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar dijalankan dengan semangat gotong royong dan profesionalisme,” ungkap Ali Birahim.
Sementara itu, Korcam Pendamping Desa Tabukan Utara, Eva M. Nesar, menegaskan pentingnya pendampingan berkelanjutan dalam proses pembentukan hingga operasional koperasi.
“Kami dari pendamping desa siap memberikan bimbingan teknis dan pendampingan agar koperasi ini tidak hanya berdiri, tetapi juga berkembang secara mandiri dan mampu menjadi contoh bagi kampung-kampung lain di wilayah Tabukan Utara,” kata Eva.
Dalam Musdesus tersebut, disepakati pula sejumlah bidang usaha yang akan menjadi fokus utama koperasi, yaitu usaha bidang pertanian, usaha bidang perikanan, dan usaha simpan pinjam. Bidang-bidang ini dipilih berdasarkan potensi lokal serta kebutuhan ekonomi masyarakat Kampung Petta.
Selain itu, telah disepakati dan ditetapkan pula susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Kampung Petta sebagai berikut:
PENGURUS:
- Ketua: Dra. Alwiah Karlos
- Wakil Bidang Usaha: Nurman Pontowuisang
- Wakil Bidang Anggota: Benyfacius Sasiang
- Sekretaris: Ifkesil Bentelu
- Bendahara: Yerri Angow
DEWAN PENGAWAS:
- Jalil Liuntuhaseng
- Yan Salasa
- Asbar Yunus
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih Kampung Petta, maka hingga saat ini sudah ada empat koperasi desa yang resmi terbentuk di Kecamatan Tabukan Utara, yakni Koperasi Merah Putih Kampung Lenganeng, Kampung Talolang, Kampung Bahu, dan Kampung Petta. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah desa dalam mendukung percepatan program pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Hasil dari Musdesus ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan akta pendirian koperasi dan proses pendaftaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah kampung berharap koperasi ini dapat segera beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi desa.
(BENSA)





