Dewan Pers Tidak Akui Badan Hukum Perseorangan

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu (ist)

JAKARTA, detikgo.com – Maraknya perusahaan pers berbadan hukum perseorangan yang tumbuh subur ternyata belum mendapat pengakuan dari Dewan Pers.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu kepada wartawan media ini ketika dimintai tanggapannya lewat nomor whatsapp 0813 8029 xxxx, Selasa (29/04/2025).

Bacaan Lainnya

Dr. Ninik Rahayu sendiri menjabat sebagai Ketua Dewan Pers sejak tahun 2023, menggantikan Azyumardi Azra. Dr. Ninik Rahayu sebelum menjadi Ketua Dewan Pers sebelumnya adalah anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dan memimpin Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Ketika ditanyakan lebih lanjut alasan tidak mengakui perusahaan pers berbadan hukum perseorangan, Dr. Ninik menyarankan untuk menghubungi bagian pendataan perusahaan pers. Dan ditegaskan oleh ibu Rita di bagian pendataan perusahaan pers bahwa saat ini Dewan Pers masih mengacu di Peraturan Dewan Pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Begitu juga dengan Ahli Pers Dewan Pers Anggota Komisi Pengaduan Dewan Pers, Herutjahjo, S ketika dikonfirmasi oleh wartawan, juga menegaskan bahwa hingga saat Dewan Pers belum merekomensasikan keberadaan badan hukum perseorangan sebagai salah satu badan hukum pers sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Pers.

” Sampai saat ini kami belum mengakui dan merekomendasikan, ikuti saja aturan tentang Perusahaan Pers sebagaimana ketentuan,” ucap Herutjahjo kepada wartawan, Selasa.(29/04/2025).(Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *