MINAHASA (detikgo.com)- Keputusan pihak Reskrim Polres Minahasa yang tidak menahan tersangka berinisial ML, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial JM (Red-Korban), menuai kritikan dan kecemasan dari Orang Tua korban.
Saat di wawancarai, Ibu korban, Christin Repie, kepada sejumlah media, Jumat (28/03/2025), mengungkapkan ketakutannya bahwa anaknya bisa saja kembali menjadi korban kekerasan jika pelaku masih saja tetap berkeliaran bebas selama proses hukum berlangsung.
“Kami sekeluarga sangat Cemas dan khawatir dikarenakan pelaku saat ini masih bebas berkeliaran. Kami takut anak kami mengalami trauma lebih dalam, dan bahkan berisiko menjadi korban lagi,” ujar Christin dengan nada penuh kekhawatiran.
Sementara itu terkait Kasus penganiayaan Anak dibawah Umur yang terjadi di Langowan Selatan ini mendapat perhatian serius dari pengamat hukum Michael Lalujan, S.H. Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan pelaku dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur harus dikaji lebih dalam karena bisa menjadi preseden buruk di dalam penegakan hukum.
“Dalam perkara seperti ini, aparat penegak hukum seharusnya lebih mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap korban, apalagi yang masih di bawah umur. Tidak ditahannya tersangka bisa berpotensi mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Lalujan.
Kasus ini pun telah menjadi sorotan publik, bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa, tapi juga datang dari organisasi Pers Pro Jurnalis Siber (PJS) Prov Sulut dan LSM di Sulut, mengingat perlindungan anak adalah merupakan hal yang semestinya menjadi skala prioritas utama.
Diketahui, pihak Polres Minahasa melalui Unit 1 Jatanras telah mengonfirmasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tondano.
ML pun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Djoiske Jultje Lomboan (60), warga Kayuuran Atas, Kecamatan Langowan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/105/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 8 Maret 2025 pukul 16:19 WITA. (Red)





