Kejari Palembang Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Disnakertrans Sumsel

  • Whatsapp
Kedua tersangka saat dibawa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang (ist)

PALEMBANG, detikgo.com- Kejaksaan Negeri Palembang laksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (13/02/2025).

Tahap II ini dilaksanakan setelah dinyatakan bahwa berkas Perkara an. Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Berkas Perkara an. Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) Berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Tersangka saat dibawa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang (ist)

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang yang akan diagendakan pada hari Jumat tanggal 14 Februari tahun 2025.

Menurut Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang agar setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, diharapkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.

” Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. Deliar Marzuki dan An. Alex Rahman dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan berjalan dengan aman dan lancar,” ucap Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr. Hardiansyah, SH, MH dalam siaran persnya, Kamis(13/02/2025).

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *