Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tataaran Patar-Pangolombian Tahun 2022, LSM Inakor Sulut Surati Kejari Minahasa

  • Whatsapp
Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara, Rolly Wenas saat menyerahkan surat di Kejari Minahasa, Rabu (18/10/2023)(ist)

MINAHASA, detikgo.com-  LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) menyurati Kejaksaan Negeri Minahasa pada hari Rabu (18/10/2023) terkait informasi perkembangan laporan pengaduan tentang adanya dugaan kejanggalan pada kegiatan pekerjaan pembangunan jalan Tataaran Patar-Pangolombian TA 2022.

Diterangkan oleh Rolly Wenas, bahwa dirinya bertindak atas nama LSM-INAKOR telah menyerahkan secara langsung surat permohonan meminta penjelasan perkembangan laporan sesuai surat aduan nomor 025-404/Lapeng/DPWSULUT/LSMINAKOR/VIII/2023 yang dilaporkan pada 24 Agustus 2023 lalu ke PTSP Kejari Minahasa.

Bacaan Lainnya

Bukti tanda terima surat LSM Inakor Sulawesi Utara (ist)

“Laporan yang kami masukan sudah menjelang dua bulan sejak Agustus lalu, Kejari Minahasa belum beri respon resmi terkait laporan tersebut. Ada dugaan Tipikor di proyek itu, atas jalan yang teraspal hanya sekira 400 meter dengan anggaran 1,9 yang belum lama dibuat nampak sudah mulai ada yang rusak kami jadikan bagian dari fakta dalam laporan,” tukas Wenas.

Lebih lanjut Wenas mengatakan, bahwa dengan belum adanya tindak lanjut atau pemberitahuan tertulis tentang perkembangan penanganan kasus dari penyidik yang menangani, maka dengan merujuk dari amanat PP 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Memberikan Informasi, Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pelapor kami berhak mengajukan pertanyaan tentang laporan yang di berikan ke penegak hukum sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1).

Terkait informasi ini, Kejaksaan Negeri Minahasa belum berhasil dikonfirmasi. (SPAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *