Restorative Justice Disetujui JAM Pidum, Kejari Manado Hentikan Penuntutan 5 Perkara Ini

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, SH, MH,(tengah/ist)

MANADO, detikgo.com- Kejaksaan Negeri Manado menyelesaikan 5 Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif pada kurun waktu bulan Juli 2023 s/d Agustus 2023. Jumlah Penyelesaian tersebut lebih meningkat dari tahun sebelumnya, di mana di tahun 2022 Kejari Manado Manado hanya berhasil melakukan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 1 perkara.

Penghentian penuntutan terhadap 5 perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, SH, MH, Kasi Pidum Taufiq Fauzi, SH serta JPU yang menangani perkara.

Bacaan Lainnya

Restorative Justice Kejaksaan Negeri Manado

Ekspose kelima perkara tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajati Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE, Aspidum Kejati Sulut Jeffry P. Maukar, SH, MH , Koordinator dan para Kasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.

Adapun lima perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif adalah :
1. Perkara An. Tsk. Tersangka TENGKU LANGI melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiyaan terhadap BENNY LANGI ANG, perkara diselesaikan pada tanggal 18 Juli 2023;
2. Perkara An. Tsk. Tersangka BENNY LANGI ANG melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiyaan terhadap TENGKU LANGI, perkara diselesaikan pada tanggal 18 Juli 2023;
3. Perkara An. Tsk. Tersangka JESSE JUAN CHRISTOFEL SALILO melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, karena melakukan ancaman kekerasan terhadap HENLY TAROREH, perkara diselesaikan pada tanggal 2 Agustus 2023;
4. Perkara An. Tsk. Tersangka AFRIANSYAH EMBO melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiyaan terhadap SHANTA IROTH, perkara diselesaikan pada tanggal 10 Agustus 2023;
5. Perkara An. Tsk. Tersangka MELKY RIO KAPOH Alias MELKI melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiyaan terhadap RYAN IMANUEL TIWANG, perkara diselesaikan pada tanggal 15 Agustus 2023.

Restorative Justice Kejaksaan Negeri Manado

Lima perkara dimaksud disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

” Proses penghentian penuntutan 5 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum,” ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Manado Hijran Safar, SH, MH kepada wartawan, Rabu (23/08/2023) melalui wa.(Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *