SULA, detikgo. com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2023. Dokumennya diserahkan kepada DPRD Sula, Rabu, (26/07/23)
Dalam sambutan, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Hi. Saleh Marasabessy menyampaikan bahwa sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 bahwa salah satu wewenang kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun rancangan Perda tentang Perubahan APBD.
Dalam rangka melaksanakan wewenang tersebut, kami selaku Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 untuk kemudian dibahas bersama dengan DPRD Sula.
“Kemudian penyusunan rancangan perda ini tentu saja berpedoman pada kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran Sementara Tahun 2023 yang sebelumnya telah kita sepakati bersama. Selain itu, setelah mereviu melalui beberapa tahapan dan mekanisme perubahan APBD, pada semester kedua tahun anggaran 2023 ini, Pemkab Sula mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perubahan APBD Tahun 2023 untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas visi “SULA BAHAGIA” yang terintegrasi dengan program dan kebijakan pembangunan Nasional,” ucapnya.
Menurut, M. Saleh bahwa APBD pada perubahan tahun 2023 direncanakan naik sebesar 825 persen, atau senilai Rp 96245 Miliar, yang secara garis besar dapat kami sampaikan melalui Ranperda tentang perubahan anggaran Daerah. Pendapatan daerah pada perubahan tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 878,27 Miliar. Apabila dibandingkan dengan penetapan APBD 2023 sebesar Rp 859,07 Miliar, yang berarti telah mengalami peningkatan sebesar 19,2 Milkar atau naik 224 persen. ini terjadi karena adanya penerimaan atas Dana Insentif Fiskal dari Pempus.
Komposisi dan struktur anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2023, dapat digambarkan sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022, direncanakan sebesar 27,77 Milyar Rupiah. Apabila dibandingkan dengan Penetapan APBD sebesar 27,70 Miliar, berarti mengalami peningkatan sebesar 77 juta Rupiah atau naik 0,28 persen, rinciannya Pajak Daerah, direncanakan tetap sebesar 9 Miliar, tidak mengalami perubahan.
Selanjutnya Retribusi Daerah, direncanakan sebesar 986 Milyar Rupiah, apabila dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2023 sebesar 9,79 Milyar Rupiah, mengalami kenaikan 0,79 persen. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, direncanakan tetap sebesar 1,5 Miliar Rupiah, tidak mengalami perubahan. Lain PAD yang sah, direncanakan tetap sebesar 7,41 Miliar, atau tidak mengalami perubahan.
“Pendapatan Transfer, pada Rancangan Perubahan APBD 2023, direncanakan sebesar 850,49 Miliar Rupiah. Apabila dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2023 sebesar 831,37 Milyar Rupiah, yang berarti mengalami peningkatan sebesar 19,12 Milyar Rupiah, atau naik 2,30 persen, untuk rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar 839,25 Milyar Rupiah, apabila dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2023 sebesar 820,13 Milyar Rupiah, mengalami peningkatan sebesar 233 persen. Sedangkan Pendapatan Transfer Antar Daerah, pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 direncanakan tetap sebesar 11,23 Miliar.
Berdasarkan dinamika perkembangan yang tertuang dalam kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan, maka Alokasi Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, direncanakan sebesar 962,45 Milyar Rupiah. Apabila dibandingkan dengan penetapan APBD. Soal Pendapatan Transfer, pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, direncanakan sebesar 850,49 Milyar Rupiah. Apabila dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2023 sebesar 831,37 Milyar Rupiah, yang berarti mengalami peningkatan sebesar 19,12 Miliar
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar 839,25 Milyar Rupiah, apabila dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2023 sebesar 820,13 Milyar Rupiah, mengalami peningkatan sebesar 2,33 persen.
Selain transfer pusat, Pendapatan Transfer Antar Daerah, pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 direncanakan tetap sebesar 11,23 Milyar Rupiah, tidak mengalami perubahan.
Belanja Daerah Berdasarkan dinamika perkembangan yang tertuang dalam kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan, maka Alokasi Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, direncanakan sebesar 962,45 Milyar Rupiah. Apabila dibandingkan dengan penetapan APBD
“Tahun 2023 sebesar 889,07 Milyar Rupiah, berarti mengalami peningkatan sebesar 73,38 Milyar Rupiah atau naik 825 persen,” Katanya.
Komposisi dan struktur anggaran Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, dialokasikan kedalam empat komponen belanja, yartu, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer, dengan perincian sebagai berikut;
Pertama, Belanja Operasi pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, direncanakan sebesar 609,65 Milyar Rupiah. Apabila dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2023 sebesar 562,44 Milyar Rupiah, mengalami peningkatan sebesar 47,21 Milyar Rupiah atau naik 8,39 persen.
Kedua, Belanja Modal pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, direncanakan sebesar 233,28 Milyar – Rupiah, apabila dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2023 sebesar 208,29 Milyar Rupiah, mengalami peningkatan sebesar 24,99 Milyar Rupiah atau naik 12 persen.
Ketiga, Belanja Tidak Terduga pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, direncanakan sebesar 25 Milyar Rupiah, apabila dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2023 sebesar 1,5 Milyar Rupiah, mengalami peningkatan sebesar 1 Mijyar Rupiah atau naik 66,67 persen.
Keempat, Belanja Transfer pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, direncanakan sebesar 117,01 Milyar Rupiah, apabila dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2023 sebesar 11683 Milyar Rupiah, mengalami peningkatan sebesar 180 juta Rupiah atau naik 0,15 persen.
Lebih lanjut, Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar 84,17 Milyar Rupiah, dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2023 sebesar 30 Milyar Rupiah, terjadi peningkatan sebesar 54,17 Milyar Rupiah atau naik 180,6 persen, yang secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut: Penerimaan Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya, pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, direncanakan sebesar 84,17 Milyar Rupiah, apabila dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun 2023 sebesar 30 Milyar Rupiah, terjadi peningkatan sebesar 54,17 Milyar Rupiah atau naik 180,6 persen Pengeluaran Pembiayaan
Harapannya, Semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023 ini, dapat segera disetujui, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pintanya. (*IK)





