Sudah Beraktivitas, PT. IWIP Disebut Tak Pernah Berikan Ganti Rugi Lahan

Nuraini, salah satu keturunan Alexande de Gorio (detikgo)

TERNATE, detikgo.com – Keberadaan PT. Indonesia Weda Bay Indutsrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) tentunya memberi banyak manfaat bagi masyarakat maupun daerah, namun hal itu ternyata tidak dirasakan oleh para ahli waris Alexander de Gorio selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan Eigendom Verbonding no. 64 yang diterbitkan di Manado 18 Desember 1924 atas nama A. De Gorio

Hal ini disampaikan oleh Nuraini, salah satu keturunan dari Alexander de Gorio kepada wartawan, Minggu (12/02/2023).

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini, kami selaku ahli waris Alexander de Gorio tak pernah mendapatkan ganti rugi,” ucap Nuraini.

Kepada wartawan, Nuraini juga mengatakan bahwasannya sudah berbagai upaya dilakukan oleh pihak keluarga untuk memperjuangkan haknya, bahkan sampai melakukan aksi unjuk rasa, namun upaya itu bukannya mendapatkan kepastian justru pihaknya saat melakukan aksi tersebut dihalang-halangi oleh petugas keamanan.

Lebih lanjut diterangkan oleh Nuraini, sampai saat ini tidak ada niat baik dari pihak PT. IWIP untuk memberikan ganti rugi terhadap para ahli waris keturunan Alexander de Gorio, padahal memiliki bukti yang jelas atas tanah tersebut.

Nuraini juga menuturkan, memang jauh sebelumnya ada berkas yang sempat dititipkan oleh pihak keluarga, yaitu Usman de Gorio kepada Abdullah Baay, yang merupakan orangtua dari Felix Baay, dengan pesan apabila anak – anaknya sudah dewasa, berkas -berkas tersebut segera diserahkan kembali, namun hal itu ternyata tidak dilakukan, bahkan disinyalir data – data tersebut disalahgunakan untuk kepentingan dari pihak Felix Baay.

Oleh karena itu, pihak keluarga sempat melaporkan Felix Baay ke pihak Kepolisian Polda Maluku Utara sebagaimana LP nomor : LP/47/V/2020/Malut/SPKT tertanggal 11 Mei 2020, namun entah bagaimana laporan tersebut telah diterbitkan SP3 oleh pihak Polda Maluku Utara, padahal sebelumnya dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sempat meminta Penyidik untuk melengkapi berkas.

Terkait hal ini, Nuraini juga berharap agar Kapolri segera turun tangan sebagaimana perintah Presiden untuk memberantas para mafia tanah.

“Kapolri harus turun, karena perintah Presiden harus memberantas mafia tanah,” ucap Nuraini.

Diketahui Alexander de Gorio memiliki ahli yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Soasio, Maluku Utara sebagaimana surat penetapan nomor 20/Pdt.O/2020/PA.SS yang ditandatangani Panitera Pengadilan Agama Soasio, Malut, Mursal Ayub SAg tertanggal 6 Mei ditetapkan lima ahli waris untuk lahan tersebut.

Adapun Kelima ahli waris tersebut adalah Johan de Gorio (67), Sarah Usman de Gorio (62), Muchlis de Gorio (60 tahun), Jufri de Gorio (53) dan Nurdiana de Gorio (52). Selain kelima orang tersebut, juga disebutkan sembilan orang cucu yang merupakan anak-anak dari lima ahli waris inti.

Pihak PT. IWIP sendiri ketika berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi, begitu juga Felix Baay belum berhasil dikonfirmasi. (*/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *