JPU Kejati Sulut Menerima Tahap Dua Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru – Insil Induk Pada Dinas PUPR Bolmong

MANADO, detikgo.com – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka M.E.S.T Alias Mutiara, tersangka C.W Alias Channy, tersangka A.K Alias Antje dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sulut terkait Dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), Selasa (07/02/2023).

Adapun identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
Tersangka I
Nama : M.E.S.T Alias Mutiara
Tempat Lahir : Kotamobagu
Umur/Tgl Lahir : 49/13 Maret 1973
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Jln. Yusuf Hasiru Ling II Kel. Kotobangon Kec. Kotamobagu
Timur Kota Kotamobagu
Pekerjaan : ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Bolmong

Bacaan Lainnya

Tersangka II
Nama : C.W Alias Channy
Tempat Lahir : Inobonto
Umur/Tgl Lahir : 56/31 Maret 1966
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Jln. Mawar Ling III Kel.Kotamobagu Kec. Kotamobagu
Barat Kota Kotamobagu
Pekerjaan : ASN Kadis PUPR Kabupaten Bolmong

Tersangka III
Nama : A.K Alias Antje
Tempat Lahir : Kosio
Umur/Tgl Lahir : 49/29 Oktober 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Alamat : Dusun VIII Desa Manembo Kec. Pasi Timur Kab. Bolaang
Mongondow
Pekerjaan : Wiraswasta

Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal sebagai berikut:

Berawal pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk,dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Dalam proyek ini tersangka M.E.S.T bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tangal 10 januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Bahwa para tersangka di duga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. Rp. 2.967.324,70.- (dua miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan(BPKP) Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHs-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022. Perbuatan para tersangka di duga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 07 Februari 2023 s/d 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu M. Harun Sunadi, SE., SH., MH. Nomor :PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka M.E.S.T Alias Mutiara, Nomor : PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka II C.W Alias Channy, dan Nomor : PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka III A.T Alias Antje. Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Theodorus Rumampuk, SH, MH melalui siaran pers nomor: PR – 02 /P.1/Penkum/02/2023.(*/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *