FPR Desak KPK RI Periksa Gubernur Maluku Utara Terkait Izin Pertambangan

  • Whatsapp

SULA, detikgo.com, – Front Perjuangan Rakyat (FPR) Provinsi Maluku Utara mendesak komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI segera memeriksa sejumlah pejabat di Malut termasuk Gubernur Maluiu Utara Abdul Gani Kasuba.

Hal itu disampaikan oleh Zulfikar selaku kordinator aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Zulfijar juga mengatakan bahwa desakan ini terkait dengan permasalahan izin Tambang yang ada di Maluku Utara, dimana sudah bukan lagi menjadi rahasia umum hal ini sudah pernah ditangani oleh KPK RI.

“Akan tetapi, hingga sampai saat ini rakyat Maluku Utara menunggu keputusan dari KPK RI untuk membasmi Mafia Izin pertambangan di wilayah Malut,” ujarnya kepada wartawan detikgo.com melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, ia juga menduga adanya praktek Gratifikasi dalam penerbitan WIUP, berdasarkan hasil penelusuran kami melalui Tim Investigasi Kasus Tambang di Indonesia menemukan terdapat ada 80 Usulan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang di terbitkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, dari 80 Usulan WIUP tersebut terdapat 51 WIUP dalam status tidak memenuhi ketentuan,

“Dari 51 WIUP ada sekitar 40 an Usulan WIUP tumpang tindih, ada juga yang masuk Kawasan Hutan Lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahaan lain,

Kemudian lebih parahnya lagi kami menemukan beberapa Usulan WIUP tersebut di atas IUP perusahaan lain yang masih aktif, dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP.

Sehingga hal ini, carut-marut ijin tambang (WIUP) di Maluku Utara semakin terkuak setelah adanya laporan serta temuan Dokumen kementerian ESDM pada Dirjen Mineral dan Batubara yakni Surat Nomor : B-390/MB.03/DBP.PW/2022 tanggal 6 September 2022, perihal Permohonan Klarifikasi dan Rekapitulasi Usulan WIUP Mineral Logam di Maluku Utara,

“Hal inilah memunculkan dugaan praktek gratifikasi pada penerbitan ijin WIUP tersebut. Sehingga Kami mendesak kepada KPK RI Agar Segera Memanggil Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam Kasus tersebu.

Oleh karena itu, kami atas nama front perjuangan rakyat (FPR) Maluku Utara mendesak KPK agar Melakukan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Maluku Utara (Abdul Gani Kasuba) Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Dalam Penerbitan 51 WIUP Yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, dan KPK Segera Memanggil dan Melakukan Pemeriksaan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suriyanto Andili Terkait Pengusulan 80 WIUP Yang Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan IUP yang masih Aktif.

“Mendesak KPK dan Bareskrim Polri agar Segera Memanggil dan Memeriksa SDR. Muhammad Toriq Kasuba, Anak Gubernur Maluku Utara yang diduga terlibat dalam Konspirasi Pengusulan 80 WIUP dan Penerbitan 51 WIUP oleh Kementerian ESDM, serta Mendesak KPK dan Bareskrim Polri agar Segera Memanggil dan Memeriksa SDR. Muhaimin Sarif (Kolega Gubernur Malut) Yang diduga terlibat pengaturan Dalam Pengusulan 80 WIUP dan Penerbitan 51 WIUP oleh Kementerian ESDM.

Selanjutnya pihaknya menambahkan, mendesak KPK Panggil dan Periksa Bambang Hermawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Diduga Terlibat Dalam Kasus Penerbitan 80 WIUP Yang Bermasalah, dan Desak Kementerian ESDM agar Mencabut/Membatalkan Kembali Penerbitan 51 WIUP karena ada WIUP yang berbeda dalam IUP yang masih Aktif dan berada dalam kawasan Hutan Lindung,” pintanya mengakhiri Zulfikar. (hms/ic).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *