BOLAANG MONGONDOW – detikgo.com Wilayah Dumoga rupanya menjadi lahan yang subur bagi pelaku pengedar/penjual minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, dimana untuk kesekian kalinya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bolmong menciduk para penjual minuman keras jenis Cap Tikus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama yakni di wilayah Dumoga.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Deky Rudy Kilanta berhasil menangkap 1 (satu) unit mobil Grand Livina yang membawa sejumlah minuman keras jenis Cap Tikus , Rabu (24/8/2022).
Kasi Humas Iptu Herol Mantiri menerangkan proses pencegatan mobil yang membawa miras tersebut yakni berawal dari informasi warga pada pada sekitar pukul 10.00 Wita tentang akan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Dumoga Barat Kabupaten Bolmong.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak untuk mengadakan pengintaian ke sasaran yang menjadi target. Alhasil pada sekitar pukul 14.30 Wita saat dilakukan razia di Jln AKD Desa Modomang tepatnya di depan Mapolsek Dumoga Timur, Tim Opsnal berhasil mencegat sebuah mobil Grand Livina warna abu-abu DB 1508 AJ yang dikemudikan oleh lelaki JAW (46) bersama perempuan GP (26) keduanya warga Desa Makaaroyen Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan dan merupakan pasangan suami istri dimana saat diperiksa ditemukan minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak kira-kira 625 (enam ratus dua puluh lima) liter yang dikemas di dalam 25 kantong plastik. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bolmong untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik keduanya selaku pemilik minol mengaku tidak mengantongi ijin untuk mengedarkan. Menurutnya ia mendapatkan minol tersebut dengan cara membeli dari petani Cap Tikus di desanya dan rencananya akan dipasarkan di wilayah Dumoga.
Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK., SH., MH sangat mengapresiasi kinerja anggotanya. Menurut Kapolres operasi atau razia minuman keras di wilayahnya akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Dari hasil evaluasi, minuman keras adalah salah satu pemicu atau penyebab yang paling dominan timbulnya gangguan Kamtibmas. Untuk itu kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar/penjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bolmong dan setiap hari kami akan mengadakan razia termasuk di warung-warung. Bagi yang tertangkap kami langsung proses ke Pengadilan untuk disidangkan” tegas Kapolres. (Yolanda/Humas Polres Bolmong)





