MANADO, detikgo.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Manado, dipastikan akan memanggil salah satu pejabat Pemerintah Kota Manado terkait perkara dugaan korupsi pengadaan ikan kaleng di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther P.T. Sibuea, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (09/08/2022).
“Kami pastikan pekan ini akan memanggil salah satu pejabat Pemkot Manado sebagai saksi,” ucap Hijran.
Pemanggilan saksi ini menurut Hijran untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan ikan kaleng di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang sumber anggarannya diambil dari Biaya Tak Terduga Pemerintah Kota Manado tahun 2020 sebesar Rp. 27 Milyar.
Lebih lanjut diterangkan oleh Hijran, bahwa status penanganan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Diketahui sebelumnya, bahwa pada masa pandemi corona di awal tahun 2022, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado melaksanakan program percepatan penanganan Covid – 19 dengan mengadakan Ikan Kaleng dari tahap I hingga tahap IV untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat saat itu.(SPan)





