Berkas Perkara Kasus Renal Siap Dilimpahkan, Kapolres Sorong Kota Pilih Restorative Justice

SORONG KOTA, detikgo.com – Renal yang ditahan Kurang Lebih 10 Hari di Polresta Sorong Kota dan akhirnya bisa menikmati udara segar, setelah dijemput oleh seorang Ibu Janda Tua adalah Ibu Renal tersebut, Jumat (06/05/2022).

Adapun Renal ditahan karena telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan atas laporan mantan Bosnya saat ia bekerja, Renal yang disangkakan telah menggelapkan uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Ibu Renal yang seorang janda tua dan hanya tinggal bersama Renal datang memohon kepada pelapor dan akhirnya tercapai perdamaian antara kedua belah pihak, pelapor pun bersama pengacaranya menyatakan sudah memaafkan Renal dan meminta penghentian perkara tersebut.

Menurut Bripka Haryadin sebagai penyidik, kasus-kasus ini sebenarnya bisa diajukan ke tingkat pengadilan, namun setelah melalui beberapa proses tahap dan gelar perkara oleh Bapak Kapolresta Sorong yang lebih menggunakan Metode Restorative Justice dalam permasalahan ini dan akhirnya ada Kesepakatan bersama untuk mengeluarkan Surat Penghentian Perkara (SP3).

Ibu Ginten sebagai orang tua dari Renal yang dengan Perasaan Hati bercampur Sedih dan senang mengatakan sangat berterima kasih kepada penyidik Pak Haryadin ​​​​dan terima kasih sebanyak-banyaknya buat Pak Kapolres AKBP Johannes Kindangen yang sangat Mulia Hatinya,Saya bersyukur bisa dapat kumpul lagi dengan anak Saya Renal.

Tidak lupa Bripka Haryadin juga memberi pesan nasehat kepada Renal agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan harus lebih menyayangi ingat selalu Kepada Ibu nya.

Oleh itu PPWI Sorong Raya Sangat Mendukung dan Mengapresiasi Kinerja Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen yang lebih mengedepankan  “Restorative Justice” yang tertuang dalam Perpol No.8 Tahun 2021.(Dniz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *