Pasca Raih Piagam Penghargaan SAKIP dan RB Award, Hariyanti Desak Pemkab Bolmong Evaluasi Kinerja OPD Dukcapil

Bolmong – detikgo.com Capaian maksimal dari seleksi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow (Kadisdukcapil Bolmong) yang merupakan hasil wawancara langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu mampu mengantarkan Irlansyah Mokodompit sebagai Kadisdukcapil Bolmong.

Sayangnya, 3 bulan pasca dilantiknya Irlansyah Mokodompit sebagai Kadisdukcapil Bolmong (12/1/2022) dengan dasar hasil lelang jabatan hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta SK Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow ternyata tak mampu membawa perubahan berarti pada pelayanan terhadap masyarakat.

Bacaan Lainnya

Masyarakat Bolmong masih mengeluhkan pelayanan Dinas Dukcapil yang dinilai lamban dalam menangani urusan administrasi warga seperti pembuatan KTP KK dan Akte Lahir. Lambatnya pelayanan Dukcapil Bolmong tersebut, mau tak mau membuat masyarakat harus mengeluarkan waktu dan biaya ekstra.

Sejumlah warga yang berdomisili di Kecamatan Dumoga Barat mengaku terpaksa harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk pengurusan administrasi kependudukan. Dikatakan bahwa untuk sampai ke Kantor Dukcapil Bolmong yang berada di Lolak, mereka harus mengeluarkan biaya transportasi sekitar Rp100.000 dengan angkutan umum. Biaya tersebut belum termasuk biaya makan dan minum, mengingat jarak Kantor Dinas Dukcapil yang berada di Ibukota Kabupaten dengan lokasi tempat tinggal mereka sangat jauh dan membutuhkan waktu sekitar 4 jam perjalanan pulang pergi. Itu belum termasuk waktu yang harus terbuang untuk mengantri di Kantor Dukcapil. Sialnya, KTP yang menjadi tujuan utamanya ternyata tidak bisa selesai hari itu juga dengan alasan beragam. Bahkan ada warga yang sudah 3 kali bolak balik ke Kantor Dukcapil Bolmong namun KTPnya belum juga selesai. “Alasannya kalau bukan server error, pasti habis blanko” ujar sejumlah warga kesal.

Tak cukup sampai disitu, ‘penderitaan’ masyarakat untuk mengurus bukti kewarganegaraannya masih akan berlanjut ketika KTP dan KK yang sudah selesai dicetak tidak bisa digunakan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum diaktifasi. Dan proses “kasana kamari” di Kantor Dinas Dukcapil pun akan berulang.

Buruknya pelayanan publik Dinas Dukcapil ini dialami sendiri oleh Anggota Legislatif Bolmong Harianti Kiay Mastari. Sebagaimana diceritakan, Srikandi Partai Persatuan Pembangunan itu menyambangi Kantor Dinas Dukcapil Bolmong pada Selasa (5/4/2022) untuk membantu pengurusan KTP salah seorang warga yang mengeluh sudah 3 kali bolak-balik ke Kantor Dukcapil namun belum juga mendapatkan kejelasan kapan KTPnya selesai.

Harianti yang tiba di Kantor Dinas Dukcapil tepat pukul 12.40 wita, saat itu mendapati 2 orang warga masyarakat yang juga akan mengurus KTP dan sejumlah staf di ruang pelayanan. Ada yang sedang tidur-tiduran, ada juga yang nampak sedang bekerja. Kepada Harianti, kedua warga tersebut mengaku bahwa mereka sudah menunggu dari jam 09.00 wita namun belum juga mendapatkan pelayanan. Mereka datang pagi karena loket nomor antrian hanya dibuka hingga pukul 11.00 wita.

Tanpa menunjukkan identitasnya sebagai anggota DPRD Bolmong, Harianti pun menyampaikan maksudnya untuk mengurus KTP kepada staf yang sedang tidur-tiduran di ruang loket. Betapa terkejutnya ia, ketika staf tersebut dengan gaya malas-malasan memintanya untuk kembali lagi keesokan harinya dengan alasan pelayanan di Bulan Ramadhan hanya sampai jam 14.00.

Hal ini tentu saja membuat Harianti meradang, karena saat itu waktu baru menunjukkan jam 12.40 dan seingatnya tidak ada Surat Edaran tentang perubahan jam layanan di OPD terkait. Kepada Harianti, staf yang saat itu bertugas di loket mengatakan bahwa kuota layanan hari itu sudah mencapai batas maksimum 35 orang sehingga tidak ada pelayanan lagi.

Anggota Komisi I DPRD Bolmong ini langsung menanyakan keberadaan Kadis Dukcapil Irlansyah Mokodompit untuk memastikan kebenaran adanya perubahan jam kerja di Dinas Dukcapil. Namun sayang, Kadis saat itu sedang keluar. Upayanya untuk menghubungi Kadis Irlansyah lewat panggilan telephone pun tak berhasil, karena tak dijawab.

Perubahan sikap yang sangat drastis terlihat jelas ketika staf Kantor Dinas Dukcapil mengetahui bahwa yang datang ternyata anggota legislatif. Sikap yang tadinya acuh tak acuh bahkan sambil tidur-tiduran memberikan jawaban, mendadak menjadi sangat sopan.

Kepada www.detikgo.com Harianti menyesalkan kinerja pelayanan publik yang sangat buruk ini. Menurutnya, pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Bolmong dengan Dinas Dukcapil hampir setahun yang lalu, seharusnya sudah ada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Berkas yang masuk harusnya segera ditindaklanjuti, dan bukan dibiarkan begitu saja hingga masyarakat harus kehilangan waktu dan biaya hanya untuk bolak balik mengurus KTP.

Harianti menyampaikan keheranannya terkait kuota maksimal yang bisa dilayani Dukcapil saat ini hanya berjumlah 35 berkas per hari. Padahal, saat RDP setahun yang lalu OPD Dukcapil sempat menyatakan kemampuan mereka menangani 65-75 berkas dalam sehari.

“Saya melihat pelayanan cepat di Dukcapil hanya untuk kenalan dan kerabat mereka. Tapi bagi warga yang tidak memiliki kenalan, pengurusan dokumen akan sangat lama,” ujarnya.

Masih menurut Harianti jika mengacu pada Surat Edaran MenPanRB No. 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Pemerintah, sistem pelayanan Dukcapil terhadap masyarakat itu seharusnya dibuka mulai jam 8 sampai jam 3 sore, sehingga pelayanan masyarakat tidak dibatasi. Namun faktanya, pelayanan pengambilan nomor antrian ditutup pada jam 11 wita dan pelayanan ditutup jam 14.00 wita.

“Ini jelas keliru, seharusnya pelayanan kantor dibuka sampai jam 3 sore bukan jam 11 siang sudah tutup dengan alasan sudah mencapai kuota maksimal,” ujarnya kesal.

Lebih lanjut, Harianti menilai bahwa kinerja pelayanan Dinas Dukcapil yang seperti ini tak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencoreng kinerja Pemerintah Kabupaten Bolmong secara keseluruhan. Apalagi di hari yang sama (5/4/2022) dimana Harianti berkunjung ke Kantor Dinas Dukcapil dan mendapatkan pelayanan yang buruk, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sedang menerima Piagam Penghargaan SAKIP dan RB Award yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Tjahyo Kumolo di Jakarta. Penghargaan yang merupakan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi ini jelas tak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Ditambahkannya, bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh suatu instansi pemerintahan harus memiliki sistem yang jelas, mekanisme pelaksanaannya harus memiliki batas waktu penyelesaian kegiatan yang efisien. Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dilakukan dalam standar waktu yang singkat sehingga tak membuat masyarakat jenuh dan kecewa.

Olehnya, Harianti mendesak Pemkab Bolmong untuk mengevaluasi, membenahi serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Dia menegaskan akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Bolmong untuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna mempertanyakan kendala-kendala di Dukcapil sehingga pelayanan tidak berjalan maksimal. “Masyarakat seharusnya tidak perlu bolak balik di kantor untuk mempertanyakan administrasi yang tak kunjung selesai. Kasihan mereka” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Bolmong Irlansyah Mokodompit ketika dikonfirmasi via WhatsApp (11/4/2022) terkait waktu pelayanan publik di Bulan Ramadhan mengatakan “Pelayanan masih sama. Tidak berubah” jawabnya singkat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *