BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Pasca pemberitaan tentang masyarakat Bombanon yang sedang menunggu perkembangan laporan yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait kejelasan penggunaan dana dan status kepemilikan lahan yang dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Desa Wisata (Baca: Bergulir di Kejaksaan, Warga Bombanon Tunggu Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Program Desa Wisata oleh Mantan Sangadi), informasi mengejutkan datang dari sumber yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik sah lahan tersebut.
Dalam keterangannya kepada http://detikgo.com, Selasa (31/1/2023) sumber menjelaskan bahwa lahan yang dijadikan lokasi Pembangunan Desa Wisata tersebut merupakan milik keluarganya. “Itu tanah milik keluarga kami, sudah inkrah di Mahkamah Agung. Tanah itu sudah pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya sekitar setahun yang lalu melalui Kuasa Hukumnya sudah pernah melayangkan somasi kepada 3 (tiga) orang yang salah satunya adalah Gita Tuuk yang saat itu masih menjabat sebagai Sangadi (Kepala Desa) Bombanon. “Kami sudah pernah somasi. Ibu bisa hubungi Kuasa Hukum keluarga kami untuk lebih jelasnya” ujarnya seraya memberikan nomor kontak Kuasa Hukumnya.

Dihubungi secara terpisah oleh http://detikgo.com pada Rabu (1/2/2023), Muhamad Kadafi selaku Kuasa Hukum dari Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin Randang mengatakan bahwa tanah tersebut sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
“Jadi itu sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung. Sudah pernah juga dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. Kalau yang di Kepala Desa (Gita Tuuk -red) itu kami sudah pernah melayangkan somasi pertama. Kalau benar lokasi pembangunan desa wisata itu berada di tanah milik klien kami, maka jelas itu pidana. Karena tanah itu mutlak sudah jadi milik klien kami. Tahun 2022 kami sudah pernah melayangkan somasi pertama, dan dalam waktu dekat kami akan kirim somasi kedua. Apabila somasi kedua masih tidak diindahkan, maka akan kami proses hukum. Mereka menempati dan merampas dari orang lain” tegasnya.
Diketahui bahwa Muhamad Kadafi dari Kadafi & Partners Advokat dan Konsultan Hukum yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin Randang telah melayangkan Somasi Nomor 001-S-SMS-01-/K&P/XI/2022. Somasi tertanggal 27 Agustus 2022 tersebut ditujukan kepada Ventje Mongkau, Ansye Mongkau dan Gita Ratnasari Tuuk yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Bombanon.

Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Sulawesi Utara Gugatan Perdata Tertanggal 15 Maret 1977 dengan Nomor 13-1977; Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Gugatan Perdata Nomor 194/PT/1997; dan Putusan Perdata Mahkamah Agung Register Nomor 1045 K/ Sip/1978 h Pengadilan Negeri- ada 6 (enam) bidang tanah yang telah sah menjadi milik mutlak dari Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin dan pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Bahwa tindakan ketiga tersomasi yang tanpa hak telah menempati, menduduki dan memanfaatkan tanah tersebut tanpa seizin Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin Randang sebagai pemilik dianggap sebagai perbuatan yang merugikan, karenanya Kuasa Hukum menghimbau ketiga tersomasi untuk segera mengosongkan tanah tersebut.
Selanjutnya dikatakan bahwa jika somasi tersebut tidak diindahkan oleh ketiga tersomasi, maka pemilik lahan akan menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi di wilayah Hukum Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana dengan pasal–pasal 167, 170, 385, 389, 372 KUHPidana sebagaimana dimaksud dan diatur Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Gita Tuuk. Upaya konfirmasi yang dikirimkan http://detikgo.com melalui WhatsApp, Kamis (2/2/2023) hanya dibaca dan tidak ditanggapi.





