Jadi Pemateri Pada Giat DP3A Sulut, Kapolres Bolmong Kupas Tuntas Soal Penegakan Hukum untuk Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

PUSIAN, detikgo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Provinsi Sulawesi Utara menggelar acara yang bertajuk Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis (31/3/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh Kadis PP-PA Provinsi Sulut dr. Kartika Devi Tanos, MARS tersebut, menghadirkan Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH, Kadis PP-PA Kota Kotamobagu Virginia D. Olii, SE, Advokad UPTD PPA Kotamobagu Tri Putra S. Saleh, SH, dan Lembaga Yayasan Swara Bobato, Erni Tungkagi, SE sebagai pemateri serta para undangan pemerhati perempuan dan anak.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Kadis PP-PA Prov Sulut dr Kartika Devi Tanos, MARS membawakan materi tentang Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan di Provinsi Sulut, sementara Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH menyajikan materi tentang Penegakan Hukum untuk Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan antara lain mengenai Dasar Hukum Penanganan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan & Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Mekanisme atau Proses Penyidikan, Penyelenggara Perlindungan Anak, Jenis Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH mengaku sangat mengapresiasi Dinas PP-PA Propinsi Sulut dalam hal ini Kepala Dinas dr. Kartika Devi Tanos, MARS yang telah memprakarsai kegiatan tersebut. Menurutnya, acara tersebut sangat penting dilaksanakan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada semua stakeholder atau pemangku kepentingan sehingga dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik.

“Saya sangat mengapresiasi dilaksanakanya kegiatan ini karena sangat penting untuk menjadi bahan edukasi bagi semua pemangku kepentingan sehingga dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan senantiasa terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik. Dan sebagai kaum perempuan saya juga menyerukan untuk hentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hak anak adalah bagian dari Hak Azasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara” tegas Kapolres. (***/Yolanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *