JAM Pidum Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Dari Kejari Bitung An. Tersangka Fitria Fiska Koho

MANADO, detikgo.com – Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka FITRIA FISKA KOHO yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Senin (21/03/2022).

Adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Kelurahan Manembo-nembo Atas Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung, Tersangka FITRIA FISKA KOHO telah melakukan Penganiayaan terhadap korban RATNA ISHAK dimana bermula pada saat korban menyuruh cucunya untuk pergi ke rumah tersangka untuk menagih upah jahit baju dasawisma yang dijahit oleh suami korban sebesar Rp. 125.000,- (Seratus Duapuluh Lima Ribu Rupiah) namun Tersangka belum dapat membayar, lalu Tersangka mengembalikan baju tersebut kepada korban melalui cucu korban. Kemudian sore harinya, korban pergi ke ruamah tersangka untuk kembali menagih uang ongkos jahit. Namun pada saat tiba di rumah, keduanya terlibat adu mulut.

Bacaan Lainnya

Lalu korban meninggalkan rumah tersangka dengan berjalan kaki menuju ke jalan depan sambil diikuti oleh tersangka. Kemudian tersangka berkata kepada korban “ada pake jilbab kong mulu bagitu” (percuma pakai jilbab terus mulutnya begitu). Mendengar hal itu korban berbalik badan dan berjalan mendekati tersangka sambil mengatakan “apa..apa ngana bilang, pake jilbab apa?” (apa..apa kamu bilang, pakai jilbab apa?), sambil korban menunjuk ke kepala tersangka dan saat itu juga tersangka melempar handphone yang sedang dipegang tersangka ke arah wajah saksi korban dan mengenai dahi kiri saksi korban.

Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 01/RS-MB/VER/214/I/2022 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 05 Januari 2022 oleh dr. Esther Wulus dengan hasil pemeriksaan :
Bengkak pada dahi kiri ukuran 6×5 cm dan kebiruan pada dahi kiri ukuran 3×2 cm.
Kesimpulan :
– Kelainan ini dapat disebabkan oleh trauma tumpul.
– Kelainan ini akan meyembuhkan dengan sempurna dan tidak dapat menyebabkan halangan bekerja.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka FITRIA FISKA KOHO sebagai berikut :
1. Tersangka Baru pertama Kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum dan perwakilan masyarakat.
4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak Pidana.
5. Masyarakat merespon positif.
RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frankie Son, SH.MM.MH beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bitung.

Demikian siaran pers nomor: PR-07/P.1.3/PENKUM/03/2022 yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH, MH.(***/DETIKGO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *