Jampidum Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan Dari Cabang Kejari Bangka Di Belinyu, Atas Nama Tersangka Helti Binti Husin (Alm)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH

JAKARTA, detikgo.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka HELTI BINTI HUSIN (Alm) dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu yang disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan, Senin (14/02/2022).

Kasus posisi singkat:

Bacaan Lainnya

Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB pada saat Tersangka HELTI BINTI HUSIN (Alm) berada di warung saksi AMSIAH ALS BIK BEK BINTI H. ROMLI (Alm) bersama dengan penjaga warung yaitu saksi LELI yang bertempat di Pelabuhan Batu Dinding Kelurahan Mantung, saksi IWAN (perkara pencurian berkas perkara terpisah) memanggil Tersangka dan berkata kepada Tersangka, “YUK NAK BELI SEPEDAKU DAK, lalu dijawab oleh Tersangka “UNTUK APO, SEPEDA ANAK IBU BAE BANYAK YANG RUSAK BARU BELI”, dijawab Kembali oleh saksi IWAN “BELI LAH BU, KU NAK BELI NASI”, kemudian Tersangka bertanya kepada saksi IWAN “SEPEDA INI DARI MANA”, Dijawab oleh saksi IWAN “SEPEDA INI DARI TOBOALI, BELI LAH BU 500 RIBU”, lalu Tersangka jawab “YO SUDAH LA, TAPI KU NI DAK PUNYO DUIT” dan dijawab oleh saksi IWAN “IBU BAYAR SETENGAH BAE” kemudian Tersangka jawab “YO SUDAH LA, MEN DAK E”. Setelah itu Tersangka menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IWAN  (perkara pencurian berkas perkara terpisah) dan sepeda lipat tersebut dibawa pulang oleh Tersangka. 

Bahwa beberapa hari sebelumnya pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira Pukul 00.30 WIB saksi IWAN mendapatkan sepeda lipat tersebut dengan cara mengambil di rumah saksi korban HENGKY BIN BASUKI yang beralamat di Kampung Sekip Kelurahan Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Sebelum Tersangka membeli 1 (satu) unit sepeda lipat merk PASIFIC warna hitam dari saksi IWAN, Tersangka tidak mengenal saksi IWAN. Selanjutnya, Tersangka membeli 1 (satu) unit sepeda lipat merk PASIFIC warna hitam karena merasa kasihan dengan saksi IWAN, karena uang hasil penjualan sepeda tersebut akan digunakan untuk membeli nasi.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Tersangka adalah seorang perempuan dan merupakan tulang punggung keluarga;
  3. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dengan mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana saksi Korban sudah memaafkan sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan tanpa ada syarat apapun;
  4. Telah dilakukan perdamaian pada Kamis 03 Februari 2022, dimana Tersangka dan Saksi Korban menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum, dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian tanpa syarat;
  5. Saksi Korban sudah mengajukan surat permohonan perdamaian dan membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian;
  6. Para Pihak tidak keberatan atas segala yang dicapai setelah upaya perdamaian dilakukan.
  7. Telah terpulihkan kerugian yang dialami oleh saksi korban HENGKY BIN BASUKI
  8. Telah dilakukan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Cabang Kejaksaan Negeri Bangka Di Belinyu pada tanggal 03 Februari 2022 dengan batas waktu 14 hari sampai dengan Rabu tanggal 16 Februari 2022;
  9. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 237/078/K.3/Kph.3/02/2022 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *