MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid 19 Booster bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jumat, (04/02/2022).
Kegiatan Vaksinasi ini dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti oleh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tenaga Honorer, Security, dan Cleaning Service.
Mengawali kegiatan tersebut,
dr. Steven Dandel selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pemprov Sulut dan juga Juru Bicara Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara memberikan arahan tentang perlunya vaksinasi covid 19 Booster oleh karena ada beberapa hal penting untuk memotivasi kita semua yang hadir saat ini tentang mengapa pemerintah RI memutuskan untuk melakukan kembali Vaksinasi Booster ini,
yaitu:
- Antibody yang dibentuk dari vaksinasi pertama dilakukan kedua biasanya hanya bertahan
maksimal sampai 6 bulan. - Indonesia sedang menghadapi potensi peningkatan kasus karena varian omicron.
Dan khususnya di Sulawesi Utara sepanjang minggu berjalan ini setelah dilakukan pantauan di bandara Sam Ratulangi terdeteksi terdapat penumpang yang datang dari berbagai
daerah terindikasi positif Covid-19.
Berdasarkan 2 (dua) faktor tersebut (point 1&2), maka pemerintah pusat mengambil keputusan bahwa kita harus di lakukan Vaksinasi ke-3 atau Vaksin Booster. Vaksinasi Booster adalah tindakan untuk menaikkan lagi tingkat antibody dengan cara menyuntikkan lagi vaksinasi terhadap tubuh kita.
Kita tahu bersama bahwa di dunia sudah ada 1 (satu) negara yang bahkan sudah melakukan 4 (empat) kali vaksinasi terhadap warga negaranya, yaitu Israel namun kita (di Indonesia) belum mengambil kebijakan tersebut karena ada pertimbangan medis lainnya.
Oleh karenanya pada kesempatan ini Tim akan melakukan screaning ketat
kepada para peserta yang akan menerima vaksin booster yaitu hanya peserta yang telah menerima vaksinasi dosis 2 (Dua) terakhir pada minggu pertama bulan September 2021 kemudian Mengenai pilihan vaksin, bagi peserta yang sudah di suntik vaksin
sinovac dosis pertama dan kedua maka sesuai kebijakan pemerintah maka pada vaksin dosis ketiga sudah tidak bisa di vaksin sinovac, pilihannya hanya vaksin astrazeneca, moderna, dan Pfizer.
Bagi peserta vaksin dosis pertama dan kedua astrazeneca maka vaksin yang ketiga pilihannya Pfizer dan moderna.
dr. Steven Dandel juga menjelaskan kepada peserta vaksinasi agar setelah Selesai disuntik vaksin booster, dihimbau untuk tidak langsung mengkonsumsi obat paracetamol,
ketika terjadi demam atau suhu tubuh menjadi panas baru disarankan untuk minum obat paracetamol atau obat penurun panas oleh karena Jika ada respon tubuh berupa demam
itu sebenarnya merupakan proses pembentukan antibody.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa vaksinasi covid 19 booster ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah RI dalam rangka
mencegah terjadinya penyebaran Covid 19 di masyarakat dan mempercepat
terbentuknya Herd Immunity bagi masyarakat Indonesia dan juga diberbagai kesempatan Jaksa Agung RI selalu menghimbau kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk
tetap menjaga kesehatan masing-masing dan mendukung sepenuhnya program Vaksinasi oleh Pemerintah.
Dan pada hari ini kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa oleh karena penyertaanNya sehingga kita boleh menyelanggarakan
Vaksinasi Covid 19 Booster kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulut saat ini. Saya selaku Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan terimakasih kepada dr. Steven Dandel selaku Juru Bicara Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara dan Tim Vaksinasi
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara yang sudah datang untuk bekerja sama dengan kami.
Kemarin juga kami Kejati Sulut telah melakukan RAKERNAS selama 2 (Dua) hari dan Jaksa Agung RI Selalu menekankan pada kita semua untuk tetap Waspada dengan penyebaran Covid – 19 varian OMICRON walaupun sudah dilakukan Vaksinasi.
Oleh karenanya saat ini jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berinisiatif untuk melakukan vaksinasi Covid 19 Booster dengan mengikuti prosedur pelaksanaan vaksinasi covid 19 Booster ini. Sebagaimana telah dijelaskan dr, Steven Dandel tadi,
untuk prosedur Vaksinasi ke-3 bahwa kita harus melewati 6 (Enam) bulan setelah dilakukan vaksinasi ke–2 karena itu merupakan hal yang normal untuk dilakukan Vaksianasi ke–3 atau vaksin booster oleh karenanya Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berharap semua yang mengikuti acara pembukaan kegiatan Vaksinasi
Booster ini sudah siap untuk divaksin dan dalam kondisi yang sehat serta harus mengikuti prosedur Vaksinasi ke-3 dengan melewati tahapan yang ada baik dari tahap pendaftaran, Screaning hingga ketahap Vaksinasi.
Dan jangan lupa untuk kita selalu berdoa agar pelaksanaan vaksinasi ini dapat berjalan dengan lancar. Diakhir sambutannya, Dengan Memohon Kekuatan dan Kemampuan serta Penyertaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa Plt. Kajati Sulut Fredy Runtu, SH membuka secara resmi kegiatan Vaksinasi Covid 19 Booster untuk seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara semoga kegiatan ini diberi kelancaran dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam Kegiatan Vaksinasi Booster ini.
Plt. Kajati Sulut Fredy Runtu, SH turut serta mengambil bagian pertama di suntik vaksin Booster dosis ke 3 jenis moderna. Pembukaan Kegiatan Vaksinasi Turut serta dalam kegiatan ini Asisten Pembinaan A. Syahrir Harahap, SH., MH, Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, SH., MH, Asisten Pengawasan Fatkhuri, SH, Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, SH.,MH, Para Koordinator di Kejati Sulut beserta Tim Vaksinasi Covid 19 Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan
Pencegahan Covid-19.
Demikian rilis yang disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH Melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH. MH siaran pers nomor : PR – 01/P.1.3/Penkum/02/2022(***/Maria).





