JAKARTA, detikgo.com – Jaksa Agung Republik Indonesia mengapresiasi Tema Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yaitu “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas Untuk Menuju Indonesia Maju”, karena tema ini menggambarkan kebutuhan organisasi dalam menghadapi perkembangan zaman.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung pada saat memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual dari Ruang Kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (07/12/2021).
Lebih lanjut Jaksa Agung menjabarkan makna yang terkandung dalam Tema tersebut adalah:
Pertama, makna Kerja Cerdas. Bekerja cerdas memiliki tingkatan di atas bekerja keras. Bekerja cerdas adalah bekerja secara efektif dan efisien serta bekerja secara terprogram dan terencana sehingga mendapat hasil yang lebih maksimal. Banyak orang yang mampu bekerja keras, namun hanya segelintir orang yang dapat membaca peluang untuk bekerja secara cerdas. Kerja yang hanya sekedar kerja tidak akan menghasilkan karya yang luar biasa jika tidak didukung dengan cara-cara yang cerdas. Kecerdasan saudara harus terus diasah dan tingkatkan untuk kemajuan institusi, jelas Jaksa Agung.
Kedua, makna Profesional. Pegawai yang profesional adalah yang mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan yang ada serta tidak melakukan perbuatan tercela. Untuk dapat dikatakan saudara adalah orang yang bekerja secara profesional, maka saudara harus memiliki skill, knowledge, dan attitude, serta kepekaan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan. Dengan kita bekerja secara profesional, maka setiap penanganan perkara tidak akan timbul kegaduhan hukum dan disharmonisasi sosial yang menciderai rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Profesionalisme seorang Jaksa juga terlihat dari bagaimana dirinya mampu untuk menjaga kewibawaannya. Sebagai aparat penegak hukum, maka salah satu cara untuk menjaga kewibawaan adalah tidak menemui para pelanggar hukum atau organisasi kemasyarakatan yang kerap meresahkan masyarakat. Ingat, kita adalah penegak hukum, tidak sepatutnya kita menjalin hubungan yang harmonis dengan pelanggar hukum, terlebih dengan dalih untuk menjaga stabilitas wilayah kerja saudara, jelas Jaksa Agung.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan, banyak cara untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum tanpa harus menggadaikan kewibawaan kita. Sekali lagi, jaga kewibawaan kita karena hal itu berkaitan erat dengan marwah institusi. Hukum harus bisa ditegakkan kepada siapa saja dan tidak untuk dikompromikan kepada para pelanggar hukum, termasuk dengan organisasi kemasyarakatan tertentu yang terindikasi sering melanggar hukum.
Dan ketiga, makna Berintegritas. Integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. Dengan menjaga moral dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas kita, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari masyarakat. Dua tahun yang lalu pada saat Presiden Republik Indonesia melantik saya sebagai Jaksa Agung, beliau berpesan kepada saya untuk “benahi Kejaksaan.”
Oleh karena itu, hal pertama yang saya pikirkan untuk membenahi Kejaksaan adalah persoalan tentang integritas.
Sering kali saya katakan, jika saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Profesionalitas seorang Jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara kecerdasan intelektual dan integritas. Integritas tidak melihat kedudukan, sehingga saya tidak akan mentolerir sedikitpun siapapun yang melakukan perbuatan tercela. Saya tidak segan-segan akan menindak tegas terhadap pegawai nakal yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam bertugas. Dan sebaliknya, setiap pegawai yang berani mempertahankan integritasnya dengan berani menolak perintah atasan yang secara nyata perintah tersebut melanggar hukum dan menciderai marwah instutisi, maka saya akan berikan perlindungan terhadap pegawai tersebut.
“Integritas adalah harga mati untuk kemajuan institusi,” ucap Jaksa Agung RI.
Demikian siaran pers nomor: PR – 1024/028/K.3/Kph.3/12/2021 yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.(***/detikgo)