MANADO, detikgo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera melakukan koordinasi dan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi atas realisasi anggaran senilai Rp 14 Milyar APBD Sulut TA 2020 yang semestinya untuk Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau namun fakta lapangan menjadikan pekerjaan Pengadaan Renovasi/Rehabilitasi Gedung Hall B Koni Sario oleh pemenang yaitu PT Samudra Abadi Sejahtera dengan metode tender pascakualifikasi satu file-harga terendah system gugur.
Sampai saat ini, kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara dengan nilai signifikan itu masih terbengkalai di Kejaksaan Negeri Manado (Kejari Manado) Ketua Harian DPP LSM- Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Rolly Wenas meminta agar penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kejari Manado, supaya mendapatkan perhatian khusus dari KPK.
Pasalnya, banyak pihak yang tidak percaya dengan kinerja dan penanganan kasus di institusi penegak hukum tersebut.
”KPK Bisa melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus korupsi yang tidak jelas penanganannya. Kalau ini tetap dibiarkan,hanya akan menjadi petaka bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Wenas
Lambatnya proses hukum di Kejari Manado, kata Rolly, tidak terlepas dari beberapa faktor.Di antaranya dari sisi aparat penegak hukum, sistemnya yang sudah bobrok, dan adanya intervensi dalam proses hukum.” Ini bukan hal baru lagi, kasus lama seperti ini pasti ada permainan. Harus KPK yang menangani,”terangnya.
Komisi Kejaksaan juga harus berperan aktif dalam mengawasi penanganan kasus yang melibatkan sejumlah petinggi di negeri ini.
” Kasus ini kan sudah sejak 2021 dan tahun kemarin pada September 2023 Elemen Masyarakat melalui sejumlah pengurus Ormas dan LSM di Sulawesi Utara secara resmi telah melaporkannya ke Kejari Manado,” jelasnya.
LSM INAKOR kepada media hari Jumat, (05/07/2024) mengemukakan sejumlah catatan kejanggalan penggunaan anggaran pada Kegiatan sebagaimana temuan BPK RI pada OPD Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulut Atas Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario dalam LHP nomor 1.B/LHP/XIX.MND/04/2021 dan LHP Nomor 1.B/LHP/XIX.MND/05/2022. Yakni :
Bahwa pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tahun 2020 terdapat IV kali Addendum dengan addendum terakhir pemberian kesempatan 35 hari dari 27 maret s.d 30 April 2021 dengan realisasi pembayaran 100 persen.
Berdasarkan telaah melalui webside LPSE diketahui bahwa :
a. Pengadaan Pembangunan Ruang
Terbuka Hijau Lapangan Sario dengan
kode tender 10416173 dan kode RUP
26322751 dilaksanakan dengan metode
Tender-Pascakualifikasi Satu file-Harga
terendah system gugur
b. Pengadaan pekerjaan tersebut diikuti
oleh 44 peserta dan dua diantaranya
memasukan dokumen kualifikasi dan
dokumen penawaran yaitu PT. Samudra
Abadi Sejahtera dan PT. Monodon Pilar
Nusantara dan
c. Pengadaan pekerjaan tersebut
dimenangkan oleh Samudra abadi
sejahtera dengan harga negosiasi
senilai Rp.14.476.558.432,00
Bahwa berdasarkan data yang kami himpun pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau lapangan sario hanya ada satu peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran.
Bahwa pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau lapangan sario merupakan pekerjaan Renovasi/Rehabilitasi atas Gedung ruang terbuka hijau lapangan koni sario.
Bahwa Berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran diketahui bahwa item mayor (dengan nilai signifikan) atas pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penataan Hall B senilai Rp.11.882.486.944,19
Bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui hal hal sebagai berikut :
1. Denda keterlambatan belum dikenakan
atas pekerjaan pembangunan ruang
terbuka hijau sebesar Rp
.460.617.768,29 yang telah dituangkan
dalam laporan hasil pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020
nomor1.B/LHP/XIX.MND/04/2021 ; dan
2. Kekurangan volume atas pekerjaan
pembangunan ruang terbuka hijau
lapangan sario sebesar
Rp467.468.107,11 yang telah
dituangkan dalam laporan hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah provinsi Sulawesi
utara tahun anggaran 2021 nomor1.B
/LHP/XIX.MND/05/2022.(***)