Kejati Sulut Laksanakan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Dengan Tersangka AJM

  • Whatsapp

MANADO, detikgo.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H dan Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Senin (22/11/2021).

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu perkara Tindak Pidana Umum atas nama tersangka AJM alias Agus dalam Perkara yang disangka melanggar sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka AJM alias Agus sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa kerugian yang di timbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
4. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara terdakwa dan saksi korban dimana saksi korban MELKY MAXI RARANTA memaafkan tersangka dengan alasan tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga dimana tersangka sebagai paman dari saksi korban.

Syarat tersebut Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kegiatan ekspos RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, S.H.,M.Hum dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk, SH, MH kepada wartawan.(***/detikgo)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *