MITRA, detikgo.com – Nortje Rugahang salah satu ibu yang tinggal di Desa Wioi, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara meminta tolong kepada Presiden dan Kapolri untuk membebaskan anaknya yang saat ini ditahan di kantor Polsek Ratahan.
Kepada wartawan, Jumat (19/11/2021) Nortje mengatakan bahwa anaknya, RA alias Aldi telah ditahan selama Tiga Bulan di kantor Polsek Ratahan, dimana dikatakan oleh Nortje hal itu terjadi karena sebelumnya sekitar bulan September 2021, anaknya diduga telah melakukan pemukulan terhadap Jeini Wangke, lelaki, salah satu warga yang rumahnya tinggal berdekatan sehingga mengakibatkan anaknya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Nortje juga mengatakan terkait hal tersebut dirinya serta keluarga telah meminta maaf dan berdamai dengan pihak korban dan keluarga korban, dan itu dibuktikan dengan telah dibuatnya surat perjanjian damai yang disaksikan juga oleh pemerintah Desa Wioi, Kecamatan Ratahan Timur.
Setelah kesepakatan damai tersebut dibuat, dirinya langsung menyampaikan hal tersebut kepada Kanitreskrim Polsek Ratahan, namun dikatakan sudah tak bisa karena berkasnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Hal itu sangat disesalkan oleh dirinya karena RA alias Aldi adalah tulang punggung keluarga, selanjutnya keluarga pun berupaya mengajukan permohonan penangguhan, namun diwajibkan memberi uang sebesar Rp 10 juta, yang mana uang itu infonya akan digunakan untuk menangkap RA alias Aldi apabila ditangguhkan dia melarikan diri, karena tak memiliki uang sebesar itu, maka dirinya pun tak bisa memberikan kepada Kanitreskrim Polsek Ratahan.
Terkait perkara yang dialami anaknya, Nortje pun berharap agar Presiden Jokowi dan Kapolri untuk membantu membebaskan anaknya, karena anaknya adalah tulang punggung keluarga dan juga sudah ada kesepakatan damai dengan pihak korban.
Kapolsek Ratahan, AKP Novri Maramis, SH yang dikonfirmasi di kantornya, Jumat (19/11/2021) membenarkan bahwa RA alias Aldi saat ini ditahan di Polsek Ratahan, namun sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Amurang.
Sedangkan adanya informasi bahwa pihak pelaku RA alias Aldi dan korban lelaki Jeini Wangke telah ada surat kesepakatan damai maupun permohonan penangguhan penahanan, dirinya mengatakan tidak menerima surat tersebut.
Panglima Ormas Kristen Laskar Benteng Indonesia (OKLBI) Jim Yon Sumigar yang juga ada di kantor Polsek Ratahan mengatakan keprihatinannya terkait penanganan perkara tersebut, karena para sudah berdamai bahkan disaksikan juga oleh pihak Pemerintah.
Lebih lanjut Jim Yon Sumigar mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum bagi tersangka.(SP)