Tangki Solar Masuk Galangan Kapal Pathemaang Dokyaard, Aktivis Desak Aparat dan BPH Migas Bertindak dan Menangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM

Tangki BBM Solar saat menuju galangan PT Pathemaang Dokyard, Rabu (09/07/2025)

BITUNG, detikgo.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dimana terlihat tangki berwarna biru yang diduga kuat mengangkut Solar Ilegal memasuki Galangan Kapal PT Pathemaang Dokyard, di Jalan Tandurusa, Kelurahan Aertembaga Dua, Rabu (09/07/2025). Hal ini diungkapkan narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.

“Saya melihat ada tangki warna biru memasuki Galangan Kapal PT Pathemaang Dokyard,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Rabu (09/07/2025)

Bacaan Lainnya

Adapun solar yang diangkut tangki tersebut diduga berasal dari aktivitas penimbunan BBM subsidi yang dikumpulkan dari berbagai SPBU dan ditampung di lokasi-lokasi ilegal lalu didistribusikan ke Konsumen. Ironisnya, solar tersebut diduga kuat disalurkan untuk menyuplai kapal-kapal industri yang sedang bersandar di galangan kapal PT Pathemaang Dokyard.

Padahal, sesuai regulasi, kapal-kapal industri wajib menggunakan Solar Non-Subsidi (Solar Industri). Dan Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.

Lebih lanjut diterangkan oleh sumber, bahwa pemilik solar ilegal tersebut diduga seorang bernama Fais.

Sebelumnya nama Fais juga terungkap dalam pemberitaan media online ketik24 yang diduga bekerjasama dengan oknum aparat dan menyalurkan solar ke Perikani dan PT PJK.

Terkait hal ini, Rolly Wenas, salah satu aktivis sulut yang aktif memerangi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan berharap pihak Kepolisian dan BPH Migas segera menindak dan menangkap para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, karena jelas – jelas hal itu suatu pelanggaran dan pastinya merugikan negara.

” Kami mendesak agar pihak Kepolisian dan BPH Migas segera menindak dan menangkap pelaku,” ucap Rolly Wenas.

Langgar UU Migas dan KUHP, Pelaku Terancam Sanksi Berat

Praktik ilegal ini melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 55:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Menetapkan bahwa Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, bukan untuk industri atau pelayaran komersial.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster energi)

Mempertegas pengawasan dan sanksi terhadap pelaku niaga BBM ilegal, termasuk mereka yang tidak memiliki izin usaha niaga atau pengangkutan.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 480 KUHP (Penadah):

Barang siapa menjual, menyimpan, atau menyalurkan barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Pathemaang Dokyard terkait kehadiran tangki solar di dalam galangan kapal mereka.(REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *