JAKARTA, detikgo.com – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019, Rabu (17/11/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- TK selaku Pengusaha Perikanan (Wiraswasta), diperiksa terkait bisnis perdagangan ikan;
- AI selaku Dewan Pengawas Perum Perindo, diperiksa terkait pengawasan proses bisnis di Perum Perindo;
- FST selaku Direktur Utama Perum Perindo, diperiksa terkait pengelolaan dana MTN;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers nomor: PR – 936/085/K.3/Kph.3/11/2021.(***/detikgo)