JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Selasa (28/09/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- HS selaku Marketing PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- AS selaku Direktur PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- H selaku Mantan Direktur Utama PT. OSO Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
- W selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
- LS selaku Direktur Operasional PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
- TY selaku Kabid Pengelola Investasi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- LAC selaku Pengelola PT. Millenium Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- IS selaku Staf Pengelola Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- BP selaku Direktur PT. Anugrah Semesta Investama, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 744/103/K.3/Kph.3/09/2021 tertanggal 28 September 2021 (***/Maria).