Kejaksaan Agung Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pada PT.Asabri

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 19 (sembilan belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Rabu (18/08/2021).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

Bacaan Lainnya

  1. S selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  2. TAW selaku Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  3. ABS selaku Direktur PT. Strategic Management Service, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  4. NF selaku Karyawan PT. Oso Management Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  5. NF selaku Direktur Utama PT. Dwidana Sakti Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  6. AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  7. SS selaku Dirut PT. Artha Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  8. A selaku Head of Finance PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  9. DC selaku Karyawan PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  10. BS selaku Direktur Marketing PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  11. S selaku Dirut PT. Masindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  12. AT selaku Nominee Terdakwa BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  13. LM selaku Direktur PT. Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  14. AAS selaku Direktur PT. Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  15. RW selaku Direksi PT. KGI Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  16. IK selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  17. MMM selaku Direktur PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  18. F selaku Dirut PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  19. SA selaku Tim Pengelola Investasi PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 599/081/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 (***/Maria).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *