MINAHASA (detikgo.com)-Tim Kejaksaan Negeri Tondano yang dipimpin Kasie Tahanan dan Barang Bukti M.Rheza Prasetya melakukan penjemputan paksa oknum terduga Dosen di salah satu Universitas ternama di Kota Tomohon kemarin, Rabu 23 /06 2021 pukul 13.30 wita.
Terpidana penipuan berinisial M.E.L alias M Lumansik dijemput paksa di Polres Tomohon setelah diketahui yang bersangkutan sehari sebelumnya telah di lakukan penangkapan oleh penyidik Polres Tomohon karena sedang berada dalam pemeriksaan tersangkut masalah hukum.
Terpidana kasus penipuan ini telah resmi berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tondano nomor 196/Pid.B/2019 /PN.TNN dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara, karna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap pihak pelapor dalam kasus itu.
Di duga M.E.L yang berprofesi sebagai dosen ini, sempat melarikan diri dan menjadi orang yang paling dicari oleh pihak kejaksaan Negeri Tondano untuk dilakukan eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebu. Namun pelarianya akhirnya kandas ditangan anggota penyidik polres tomohon yang menangkapnya karna tersandung kasus lain.(Syaifudin Hadju)