JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019, Rabu (23 Juni 2021).
Saksi yang diperiksa antara lain:
- FRF selaku Supervicor Keuangan dan Pajak PT. AMU, diperiksa terkait biaya operasional komisi PT. AMU.
- MA selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT.AMU, diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo.
- AP selaku Pemasaran PT.AMU, diperiksa terkait produksi premi PT. AMU, laporan keuangan, data pendapatan tenaga pemasaran lepas (TPL) dan kerja sama operasional (KSO).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 484/051/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 23 Juni 2021 (***/Maria).