Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi Berhasil Menangkap Batara, Buronan Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Pondok Rangon

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama Terpidana Musashi Pangeran Batara, Selasa.(08/06/2021) di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021,  merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 50.000.000, dan apabila Terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Bacaan Lainnya

Terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Pada hari ini, Rabu (09/06/2021), Terpidana diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13:00 WIB.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 448/015/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 08 Juni 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *