Hanya 1(Satu) Jam, Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Cirebon

  • Whatsapp

CILEGON (detikgo.com) – Tidak menunggu lama hanya dalam waktu 1 jam mendapatkan informasi dari warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis tembakau Gorila, Senin (03/05/2021).

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono SIK, SH di wakili oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila pada hari minggu tanggal 02 Mei 2021 sekitar jam 02.30 Wib tepatnya di pinggir jalan di lingkungan Luwung sawo Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Bacaan Lainnya

Barang bukti

“Pada saat itu kami mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial MRA warga Serang (21) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MRA (21) dan didapati barang bukti ada padanya berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disimpan pelaku di celana Pelaku MRA (21) yang di pakainya serta sebuah handphone merk ” vivo” selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh satuan reskrim Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Mirza, SIK, M.M.

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Narkoba, IPDA Supriyono SH mengatakan bahwa pelaku MRA (21) membawa Narkotika jenis tembakau gorila seberat 0.53 gram dikenakan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun sampai 20 tahun.(***/Kaji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *