Operasi Keselematan Semeru 2021 Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran

  • Whatsapp

SURABAYA (detikgo.com)-Operasi Keselamatan Semeru 2021, resmi digelar Polda Jawa Timur dan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 12 April sampai 25 April 2021. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta memimpin langsung gelar apel gabungan di lapangan Mapolda Jatim, (12/4/2021).

Operasi Keselamatan Semeru 2021, petugas juga akan menghimbau juga sosialisasi di titik penyekatan serta larangan mudik lebaran.

Bacaan Lainnya

Personil yang akan diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2021 berjumlah 3.706 diantaranya 390 Personil Polda. 3.316 Personil Satuan wilayah Jajaran Polda Jatim.

Tujuannya yang pertama memberikan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah untuk larangan mudik, dan akan melakukan beberapa penyekatan, yang akan di sosialisasikan mulai sekarang.

“Jadi sosialisasi dan edukasi ini maknanya supaya masyarakat mengerti, dan melaksanakan program pemerintah,” sebut Kapolda Jatim usai apel gelar pasukan, Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut, Kapolda Jatim menjelaskan. Karena kita ketahui bersama, pasca liburan yang lalu tahun kemarin, yaitu natal dan tahun baru, kemudian mudik lebaran tahun kemarin juga, selesai liburan angka COVID-19 naik.

Sehingga ada asumsi bahwa pergerakan manusia dalam waktu bersamaan, akan memperbesar risiko persebaran COVID-19. Sehingga kita lakukan kegiatan hari ini.

“Tentunya kami mohon dukungan masyarakat dan mohon memberitahukan sanak saudaranya supaya nanti lebaran tetap di rumah,” Jelasnya.

Penegakan tersebut nantinya akan mengedepankan Preemtif, Preventif, disertai penegakan hukum secara seleksi prioritas.

Sasarannya dalam Operasi Keselamatan Semeru 2021, kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas serta yang belum memahami terkait larangan mudik lebaran 2021.

“Tentunya stakeholder terkait dari lalu lintas perhubungan, kesehatan dan ada juga beberapa ormas yang kita libatkan untuk menginformasikan kebijakan pemerintah ini, untuk mudik awal, ada larangan dari Menpan-RB, bahwa ASN sudah dikeluarkan surat resmi sehingga, kontrol terhadap anak buahnya bisa dilakukan,” ujarnya.

Sedangkan pemerintah sendiri mengeluarkan informasi pada masyarakat, sehingga pihak swasta bisa bersama pemerintah sama-sama melaksanakan hal ini.

“Harapannya, sinergi ini bisa membuat masyarakat memahami betul. Jika kita masih mengalami COVID-19, masih banyak saudara kita, adik-adik kita meninggal karena COVID-19, tentunya ini menjadi atensi kita sama-sama,” tutup Irjen Pol Nico Afinta.(Redho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *