MANADO (detikgo.com)-Meiske Pandean pemilik tanah yang terletak di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) no.595 mendatangi kantor Mapolda Sulut, Kamis (01/04/2021) Pagi.
Adapun maksud kedatangan Meiske Pandean yang didampingi pihak keluarga adalah mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh pihak pimpinan PT. Wenang Permai Sentosa.
Selanjutnya diterangkan oleh Meiske Pandean, bahwa tadi dirinya telah diberikan penjelasan oleh pihak penyidik Polda Sulut yang menangani perkara tersebut bahwasannya terkait laporannya saat ini pihak penyidik telah mengirimkan surat kepada BPN Manado untuk meminta salinan warkah tanah.
“Tadi telah disampaikan bahwa penyidik Polisi telah menyurat ke BPN Manado untuk meminta warkah tanah dan saat ini lagi menunggu balasan dari pihak BPN Manado”, ucap Meiske Pandean kepada wartawan.
Lebih lanjut disampaikan Meiske Pandean bahwa dirinya berharap ada penyelesaian terhadap tanah hak miliknya.
Menariknya, ketika wartawan mengunjungi lokasi tanah yang dimaksud ternyata saat ini di tanah tersebut telah berdiri perumahan New Royal Kawanua Grand Kawanua.
Diketahui sebelumnya, Meiske Pandean telah memasang baliho pengumuman kepemilikan di area tersebut dan itu dibenarkan juga oleh pihak security yang menjaga, namun ketika wartawan meminta ijin masuk lokasi yang dipasang baliho tersebut, dari Danton security tidak mengijinkan dan menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak perusahaan pengelola Grand Kawanua International City.
Sambil didampingi security tersebut, awak media menuju kantor PT.Gallery West pengelola Grand Kawanua International City untuk bertemu pimpinan perusahaan, namun ternyata oleh pihak security diterangkan bahwa pimpinan lagi tak ada di tempat.(***/DETIKGO)