JAKARTA (detikgo.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Pemberitaan Bohong Dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular atas nama Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda persidangan yang telah direncanakan yaitu Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha, Selasa (30/03/2021).
Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim hadir di depan persidangan pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, lalu Hakim Ketua Majelis membuka persidangan dengan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa ke ruang persidangan.
Hakim Ketua Majelis menanyakan Terdakwa apakah Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti jalannya persidangan, yang dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat, kemudian Hakim Ketua Majelis mempersilahkan JPU untuk membacakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum membacakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa keberatan Terdakwa yang menyatakan antara lain:
- tidak benar Terdakwa tidak melaporkan pasien (Terdakwa MRS) yang terjangkit virus Covid-19 namun hanya terlambat melaporkan;
- Terdakwa telah memberikan pernyataan kepada media TV One;
- sikap Terdakwa tidak mengungkapkan karena memenuhi himbauan Presiden RI untuk menjaga privasi pasien virus Covid-19;
- tidak adanya relevansi jawaban Terdakwa terhadap media dengan terjadinya unjuk rasa yang dilakukan Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Bogor;
- tidak ada relevansinya peningkatan penyebaran Covid-19 di Bogor dengan keterlambatan pelaporan real time terpaparnya Terdakwa MRS.
semua keberatan Terdakwa tersebut diatas harus dikesampingkan karena sudah menyangkut substansi atau materi pokok perkara.
- Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa antara lain:
- Jaksa tidak bisa menjelaskan pengertian keonaran dalam Surat Dakwaan;
- bahwa Terdakwa sudah mengajukan deponering kepada Jaksa Agung RI;
- bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berhak mengadili;
- bahwa ketentuan Pasal 85 KUHAP belum direvisi maka Mahkamah Agung tidak berwenang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri lain di luar tempat kejadian perkara untuk mengadili perkara ini;
- Terdakwa adalah bukan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena Error in Persona;
- bahwa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil;
- bahwa Surat Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Terdakwa tidak melaporkan pasien (Terdakwa MRS) yang terjangkit virus Covid-19 namun hanya terlambat melaporkan bukan suatu perbuatan pidana;
- bahwa peristiwa yang terjadi adalah Pelayanan Tenaga Kesehatan terhadap pasien yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bukan perbuatan pidana;
- Jaksa tidak tepat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Terdakwa;
- bahwa dakwaan tidak diterima menurut hukum karena sangat jelas keliru dan sangat memaksakan perbuatan pidana yang bukan tanggung jawab Terdakwa MRS dan Terdakwa MHA;
- bahwa dakwaan tidak jelas, kabur atau obscuur libel karena peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan berisikan tentang Pelayanan Tenaga Kesehatan terhadap Terdakwa sesuai dengan ketentuan perundang-undang dan bukan perbuatan pidana karena tidak menghalang-halangi penanggulangan Covid-19.
semua keberatan Terdakwa tersebut diatas harus dikesampingkan, selain karena sudah menyangkut substansi atau materi pokok perkara, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Oleh karena itu, JPU memohon agar Hakim Ketua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menolak keberatan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Dakwaan No. Reg : PDM-014/JKT.TIM/Eku/03/2021 Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha telah dibuat secara sah menurut hukum;
- Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha dilanjutkan.
Sebagai penutup, perkenankanlah kami mengemukakan permohonan maaf baik Kepada Majelis Hakim dan Sidang yang terhormat maupun Saudara Penasihat Hukum bilamana terdapat ucapan, kata-kata dalam tanggapan kami tersebut yang kurang berkenan, dengan harapan marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih secara arif dan bijaksana memaklumi bahwa itu semua kami sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud. Yang pada akhirnya kita dapat sampai pada Keadilan yang didambakan.
Pada jam 10.57 WIB Hakim Ketua Majelis menutup persidangan dan menyampaikan jadwal persidangan selanjutnya akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 dengan agenda Putusan Sela.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH lewat siaran pers nomor PR – 278/113/K.3/Kph.3/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021.(***/DETIKGO)