Minahasa(detikgo.com)- Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Tewasnya Lelaki Lerry Kapoh (18) Warga Waleure Kecamatan Langowan Timur di Desa Toraget pada 1 Januari lalu, masuk babak baru.
Berdasarkan Laporan Polisi Lp NO : Lp / 01 / I / 2021 / Resmin / Sek Lgwn Timur tanggal 02 Januari 2021, dan melalui proses pengembangan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa, berhasil mengungkap motif dan tersangka atas kematian lelaki tersebut.
Dari LP yang disampaikan oleh Perempuan Santi Liey Warga Palamba, tertera Nama terlapor yakni Lelaki berinisial WLR alias Badong (31) Warga Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara.
Hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim polres minahasa, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, selain Lelaki WLR alias Babong ternyata ada 5 rekan dari badong yang diduga melakukan tindakan penganiayaan, yakni lelaki CR alias Chan (23) Warga Desa Toraget, RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29) warga Desa Noongan II, IAK alias Ayen (24), VK alias Alen (21).
Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, Melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu SH membenarkan kejadian dan pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa. Dan dari para tersangka mengakui tindakan mereka.
“Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Mako Polres Minahasa, bersama barang bukti berupa, Serpihan bambu yang digunakan tersangka CR alias Chan, RRS alias Ica, IAK alias Ayen, dan Lelaki VK alias Alen, serta satu buah Senjata Tajam (Sajam) jenis Tombak dan sebuah Patahan Kayu (Dodutu Rica) yang digunakan para tersangka menganiaya korban,” ujar Kasubbag.
lanjut Pelengkahu, adapun kronologi kejadian dugaan penganiayaan Pada hari jumat tanggal 01 januari 2021 sekitar jam 23.55 Wita Korban lelaki Lerry Kapoh bersama istrinya perempuan Ryfilia Christell Gabriela Rawung Alias Rifi dan lelaki Sera Tujuh bertamu dirumah lelaki Alsen Rambi di Desa Waleure, dimana pada saat itu korban sedang mengkomsumsi minuman keras (Miras) jenis cap tikus bersama rekan-rekannya.
Sekitar jam 22.05 wita Istri Korban Ryfilia Christell Gabriela Rawung Alias Rifi memanggil korban untuk pulang. namun korban tidak mau pulang, dengan alasan akan tidur ditempat tersebut. Selanjutnya istri korban keluar dengan alasan akan pulang bersama dengan lelaki Serah Tujuh.
Saat dalam perjalanan, Istri Korban mengajak Lelaki Serah Tujuh untuk mengantarnya ke desa toraget dirumah lelaki RRS alias Ica untuk ikut pesta tahun baru. Sesampainya dirumah lelaki tersebut, perempuan Istri Korban kemudian turun dan meminta lelaki Serah Tujuh untuk pergi.
Saat masuk di dalam rumah tersebut, perempuan Ryfilia Christell Gabriela Rawung Alias Rifi didalam rumah sudah ada sudah ada Para tersangka dan rekan mereka. Perempuan Ryfilia Christell Gabriela Rawung Alias Rifi duduk disamping lelaki WLR alias Babong sambil duduk lelaki WLR merangkul pundak perempuan tersebut.
Tak lama kemudian, Lelaki Given Rondonuwu memberitahukan kepada perempuan Rifi Rawung dimana didepan rumah sudah ada lelaki suaminya (Korban). Mendengar hal itu, Rifia langsung menyembunyikan diri di salah satu ruangan di rumah tersebut. Kemudian beberapa saat kemudian Korban berdiri di depan pintu menanyakan keberadaan istrinya. namun lelaki RRS alias Ica mengatakan kepada Korban bahwa istrinya sudah keluar.
Mendengar hal itu korbanpun langsung beranjak dari rumah itu. Tidak lama kemudian lelaki WLR alias Bobang keluar bersama dengan lelaki Given Rondonuwu mengikuti dari belakang dengan membawa sepeda motor dengan tujuan untuk membeli campuran minuman.
Saat dijalan Lelaki WLR alias Babong bertemu dengan korban dan kemudian saling berjabat tangan. ketika lelaki WLR alisa Babong hendak menaiki motor Korban langsung mencabut pisau dari pinggang kanannya dan menikam lelaki WLR alias Babong dibagian dada kanan sebanyak satu kali kemudian WLR alias Babong lari dan dikejar oleh korban sambil membawa pisau.
pada saat lelaki WLR alias Babong terjatuh, saat Korban akan menikam lelaki tersebut , kemudian datang lelaki RRM alias Kiki langsung memukul korban dengan kayu dan mengenai pada bagian belakang kepala, dan korban pun langsung terjatuh.
Setelah itu, Lelaki WLR alias Babong mengambil pisau dari tangan korban dan menikam paha belakang korban sebanyak empat kali. Kemudian Lelaki RRM alias Kiki menakuti teman teman Korban sehingga teman-teman korban langsung malarikan diri.
Melihat lelaki WLR alias Babong terluka, lelaki RRM membawa lelaki WLR alias Babong ke Rumah Sakit sedangkan korban yang masih dalam keadaan tertidur dijalan dengan keadaan sekarat.
Setelah itu, datang lelaki IAK alias Ayen bersama Lelaki VK alias Alen dan memukul Korban dengan bambu kemudian lari. Tidak berselang lama, CR alia Chan dan lelaki RRS alias Ica langsung memukulnya dengan bambu yang kemudian lari.
Setelah itu, datang rekan Korban bersama dengan warga menolongnya untuk dibawah kerumah sakit dan meninggal dunia di Rumah Sakit.
“Berdasarkan keterangan saksi Clif Wilar bahwa Istri Korban, mempunyai hubungan dengan tersangka Lelaki WLR. Sebelum kejadian tersebut antara Korban dan Tersangka tidak ada permasalahan . dan diduga motif dari penganiayaan yang mengakibatkan Lelaki Lerry Kapoh meninggal karena Asmara,” Papar Kasubbag.
Pelengkahu juga menambahkan, para tersangka diancam dengan Pasal 338 Subsider 170 ayat 2 ke (3) lebih Subsider 351 Ayat (3) KUHP.(Syaifudin)