Minahasa(detikgo.com)-Menyikapi Kabupaten Minahasa telah ditetapkan sebagai wilayah zona merah covid 19 dan sesuai dengan hasil Rapat bersama Forkopimda Minahasa di Polres Minahasa pada Senin 21 Desember 2020 disepakati melalui satuan tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Minahasa mengumumkan kepada semua pelaku perjalanan yang akan masuk dan keluar wilayah Minahasa wajib mengikuti Protokol Kesehatan dan wajib melewati pemeriksaan di pos pos pintu masuk dan keluar wilayah Minahasa terhitung mulai tanggal 23 Desember 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Adapun Protokol pelaku perjalanan:
1. Setiap Masyarakat Minahasa yang melakukan perjalanan keluar kabupaten Minahasa wajib :
a. memastikan dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala batuk, flu, sesak nafas, panas
b. Wajib menggunakan masker
c. Wajib membawa identitas diri
d. Mengukur suhu tubuh di pos pintu masuk dan keluar Minahasa
e. suhu diatas 37,3 derajat tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan
2. Setiap pendatang yang akan masuk dan atau akan menetap dalam kurun waktu tertentu di kabupaten Minahasa (daru wilayah luar Kab. Minahasa dalam Provinsi Sulut)
a. Wajib membawa notifikasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan setempat
b. Melapor kepada kepala desa atau lurah setempat
c. Bagi pendatang luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri sesuai prosedur yang ada
d. Jika ada keluhan kesehatan wajib melapor ke puskesmas terdekat
e. Wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid 19
3. Pelaku perjalanan dari luar kabupaten Minahasa ( luar provinsi Sulut ) wajib:
a. Membawa rapid test dari daerah asal
b. melapor pada pemerintah setempat
c. melakukan isolasi mandiri selama 14 hari
d. Juka ada ganguan kesehan menghubungi petugas kesehatan.
Dukungan dan kerjasama semua pelaku perjalanan untuk kenyamanan dan kesehatan kita bersama.(Humas/Redaksi)