SANGIHE(detikgo.com)-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersi Melayani (WBBM), Senin(21/12/2020)
Apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas ini dilaksanakan secara Virtual, dimana diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Bapak Tjahyo Kumolo di Jakarta yang disaksikan langsung oleh Bapak Wakil Presiden RI, KH. Ma, ruf Amin.
Predikat WBBM ini merupakan tindak lanjut dari predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih tahun 2019 yang lalu.
Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini menegaskan komitmen seluruh pegawai pada Kejari Kepulauan Sangihe untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Harapan Kajari Kepulauan Sangihe kedepannya agar pencapaian ini mampu menjadi pemicu bagi seluruh jajaran pegawai pada Kejari Kepulauan Sangihe untuk melakukan pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi secara nyata, sistematis dan berkelanjutan.
Penghargaan WBBM ini merupakan penghargaan yang dipersembahkan bagi masyarakat kepulauan sangihe sebagai wujud komitmen seluruh pegawai Kejari Kepulauan Sangihe agar dapat melakukan proses penegakan hukum menjadi lebih baik khususnya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan diraihnya predikat WBBM ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh budaya serta Pemerintah Daerah, rekan-rekan Forkopimda, dan seluruh mitra kerja Kejari Kepulauan Sangihe baik teman-teman LSM maupun insan Pers atas dukungan, doa dan motivasinya sehingga Kejari Kepulauan Sangihe dapat meraih predikat WBBM.
Selanjutnya, Kajari memohon doa agar kiranya Kejari Kepulauan Sangihe dapat mempertahankan predikat WBK dan WBBM, sehingga dapat melaksanakan penegakan hukum dan menciptakan pencegahan tindak pidana korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan public yang lebih baik.(***/Penkum/maria)