Minahasa Utara(detikgo)-Timsus Waruga Polres Minahasa Utara dipimpin Bripka Bobby Lakaoni mengamankan RK (30), tersangka spesialis curanik (pencurian barang elektronik) yang beraksi disejumlah gereja di wilayah Sulawesi Utara, Rabu (07/10/2020) pagi.
Penangkapan tersebut berdasarkan beberapa laporan polisi tentang maraknya aksi curanik yang meresahkan masyarakat, di antaranya di Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dan Tomohon.
Setelah mengantongi informasi akurat, tim pada Selasa (06/10/2020, malam menuju wilayah Sinonsayang, Minahasa Selatan dan mendapati sejumlah barang bukti yang ditampung di rumah tersangka.
Dilanjutkan dengan pengejaran terhadap tersangka hingga ke Poigar, Minahasa Selatan, Rabu pagi. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di desanya.
Diketahui, tersangka merupakan ‘pemain tunggal’ alias beraksi seorang diri di gereja-gereja yang berada di beberapa kota/kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Tersangka beraksi menggunakan mobil.
Sejumlah barang elektronik hasil kejahatan tersangka yang diamankan tim, antara lain 5 speaker aktif, 2 keyboard, 1 gitar elektrik, 1 gitar bass, 1 genset, 1 mixer, 1 microphone, 1 power bell, serta 1 tiang speaker.
Sementara itu Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Rahakbau membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(***/Bidhum/Jta)