Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Dampingi Gubernur Sulut Serahkan 726 Sertifikat Tanah Masyarakat Desa Ranotongkor Raya Di Tombariri Timur

  • Whatsapp

Minahasa(Detikgo.com)-Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring, MSi dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menyerahkan 726 Sertifikat Tanah atau Kintal Kepada Masyarakat Desa Ranotongkor raya di Balai Desa Ranotongkor Timur Kec. Tombariri Timur. Selasa 25 Agustus 2020

Kegiatan ini dilaksanakan dengn menerapkan protokol kesehatan covid 19

Prakata Bupati Minahasa menyampaikan Atas nama Pemerintah yang ada di kab. Minahasa khususnya desa ranotongkor terlebih lagi Kecamatan Tombariri Timur mengucap syukur kepada Tuhan karena atas tuntunannya kita semua dapat menyaksikan penyerahan sertifikat tanah yang ada di desa Ranotongkor.

Beliau juga menyampaikan mari kita mendukung terus program lanjutan ODSK untuk kedepannya dan bagi penerima sertifikat kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik agar bisa menjadi jaminan pinjaman modal dalam mengembangkan usaha agar perekonomian di sulawesi utara semakin maju.

selanjutnya arahan Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan Program redistribusi tanah yang berjalan bagus baru ada di Sulawesi Utara. Redistribusi tanah yang dimaksud adalah tanah pemerintah yg diberikan kepada rakyat dan sudah bersertifikat. Dan program ini akan terus dijalankan karena tugas pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya.

Tujuan adanya redistribusi tanah ini mendukung salah satu program kerja Presiden Republik Indonesia untuk Mengurangi sengketa tanah.

Turut hadir Kepala kantor BPN Sulawesi Utara Fredy Kolintama ST M.Si, Asisten pemerintahan dan Kesra sekda Prov. Drs. Edison Humiang M.Si, Asisten pemerintahan dan Kesra Setdakab, Dr. Denny Mangala Msi, Kepala kantor BPN Kab. Minahasa Drs. Alexander Wowilling M.Si, Kadis Sosial Drs. John Kapoh M.Si, Kabag Prokopim Maya M Kainde, SH, MAP, Kabag Hukum Willem P Nainggolan, SH MM, Kabag Umum Lona Wattie, SSTP, Camat Tombariri Timur Herlyana Rori SE, dan para hukum Tua Desa Ranotongkor(Humas/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *