Perkuat Koordinasi Dan Sinergitas, Kajati Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama BPK Dan Polda Sulut

  • Whatsapp
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kajati, BPK serta Polda Sulut

Manado (detikgo.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief menandatangani Nota kesepahaman bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA dan Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen. Pol. Drs. Yadi Suryadinata, M.Si di kantor perwakilan BPK Propinsi Sulut,Selasa(11/08/2020).

Kegiatan penandatangan nota kesepahaman ini dilaksankan secara bersamaan mengikuti apa yang dilakukan Ketua BPK-RI Bapak Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA. dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H.di Auditorium Gedung BPK RI di Jalan Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat, dimana Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA serta disaksikan oleh para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan BPK, Kepolisian (Kapolres), dan Kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual.

Bacaan Lainnya

Nota Kesepahaman BPK dan Polri meliputi pertukaran data dan informasi; pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta bantuan pengamanan.

Sedangkan dengan Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan kapasitas SDM; serta pertukaran data.

Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan yang ditandatangani merupakan pembaharuan dari Nota Kesepahaman yang sudah ada sebelumnya, yaitu antara BPK dan Kejaksaan yang ditandatangani pada 25 Juli 2007 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana, dan MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun 2011.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan dan dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar-instansi.

Kegiatan dihadiri pula oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Dr. Setya Nugraha, MIBA, Direskrimsus Polda Sulut, Asbin, Aspidsus, Asintel, Asdatun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.(***/detikgo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *