SANGIHE, detikgo.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Kantor Pertanahan (BPN) Sangihe menegaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan tanpa pungutan biaya dan bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynols Alex Mukau, saat kegiatan penyuluhan PTSL yang digelar di Pelabuhan Petta, Kamis (22/01/2026).

Mukau menekankan bahwa seluruh tahapan PTSL, mulai dari pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat, tidak dipungut biaya apa pun. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada petugas, baik di tingkat kampung maupun petugas pertanahan.
“Program PTSL ini sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya pengukuran, pengumpulan data, maupun penerbitan sertifikat. Jika ada petugas yang meminta atau menerima uang, itu termasuk pungutan liar dan dapat dilaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mukau.

Ia menjelaskan, biaya yang mungkin timbul hanya bersifat pribadi dan menjadi tanggung jawab pemohon, seperti pembelian materai serta pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan.
Lebih lanjut, Mukau mengimbau masyarakat Kampung Petta dan Petta Timur untuk memanfaatkan program tersebut secara optimal, mengingat kedua wilayah tersebut ditetapkan sebagai lokasi prioritas awal pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Kami harapkan masyarakat Petta dan Petta Timur benar-benar memanfaatkan kesempatan ini, karena kedua kampung ini menjadi prioritas pertama dalam program PTSL,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, SE, MM, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Sangihe beserta seluruh jajaran atas komitmen dan kerja keras dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut.
Bupati menegaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Melalui PTSL, masyarakat akan menerima sertifikat elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional. Program ini gratis, tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya perlu menyiapkan materai sesuai ketentuan,” kata Bupati Thungari.
Ia menjelaskan bahwa PTSL dilaksanakan dengan pendekatan pemetaan satu kampung secara menyeluruh, sehingga seluruh bidang tanah dapat terdata dengan baik dan tertib administrasi.
“PTSL bertujuan memetakan satu kampung secara lengkap. Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat, ini adalah kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya secara gratis dan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” pungkasnya. (BENSA)





