MANADO, detikgo.com – Kebijakan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menjadi sorotan masyarakat, seiring dengan banyaknya warga yang mengaku terkejut dengan nominal pajak yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan PKB tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyesuaikan tarif pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, aspek sosialisasi kebijakan dinilai belum merata hingga ke masyarakat luas.
Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyampaikan bahwa meskipun kebijakan fiskal daerah sah secara hukum, perlu didukung dengan keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang memadai. “Kami memahami dasar hukum yang jelas, namun minimnya sosialisasi menyebabkan keterkejutan dan keresahan saat pembayaran pajak,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Menurut Rolly, kebijakan yang berdampak langsung pada beban ekonomi masyarakat harus disampaikan secara terbuka, bertahap, dan mudah dipahami untuk menghindari kesalahpahaman.
INAKOR mendorong Badan Pendapatan Daerah Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulut untuk memberikan penjelasan resmi dan komprehensif terkait dasar hukum, skema perhitungan, serta tujuan penyesuaian PKB. Selain itu, perlu membuka ruang dialog publik melalui media massa dan kanal resmi pemerintah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan seimbang. LSM ini juga mengajak untuk mengevaluasi pola sosialisasi kebijakan fiskal agar ke depan tidak menimbulkan kegaduhan sosial dan penurunan kepercayaan publik.
“Prinsipnya, kebijakan pajak harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan empati terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Transparansi adalah kunci agar kebijakan sah secara hukum juga diterima secara sosial,” tegas Rolly.
Pernyataan ini merupakan bagian dari peran masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik, tanpa mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang berlaku.





