MINAHASA (detikgo.com)- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara mengalami perubahan jam kerja. Penyesuaian jam kerja ASN tertuang lewat surat edaran Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, Nomor: 247/BM-IV-2025 tertanggal, Kemarin, Rabu 23 April 2025.
Sementara itu, Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai, yatu, Hari Senin-Kamis masuk jam (batas absensi) pukul 07.45- sampai 17.00 Wita. Waktu Istrahat pukul 12.00-13.00. Hari Jumat pukul 07.00-12.00 Wita.
Sebelumnya, jam kerja ASN Minahasa Senin-Jumat 08.00-16.00 Wita. Jumat pukul 07.45-13.30 Wita.
Didalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (liga puluh tujuh) jam, 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk istirahat dan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawas Aparatur Sipil Negara pada Bagian Kedua Ketentuan jam kerja Sehubungan dengan itu, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja di Lingkungan Pemenntah Kabupaten Minahasa.
Perangkat Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Khusus (Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BAPELITBANGDA. BPKAD, BAPENDA, BKPSDM), yaitu, Hari Senin-Kamis pukul 07.45-17.00 WITA, Waktu Istirahat pukul 12.00-13.00 WITA, Hari Jumat pukul 07.00-12 30 WITA
Menurut Bupati Robby Dondokambey terkait penetapan jam kerja baru ini bertujuan untuk menyesuaikan pola kerja para ASN dengan ketentuan perundang-undangan, serta mendorong peningkatan kinerja dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa untuk terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal. (Red)





