Polres Minahasa Menggelar Press Conference Terkait Kasus Pembunuhan Di Karumenga Langowan Utara

MINAHASA (detikgo.com)- Polres Minahasa menggelar press conference terkait kasus pembunuhan keji yang kembali menggemparkan warga Kabupaten Minahasa dimana Seorang pemuda berusia 22 tahun, Jessie Christo Kalangie (JCK), meregang nyawa setelah ditikam secara brutal oleh dua orang rekan dalam kondisi yang dipicu oleh minuman keras dan persoalan emosi, yang dilaksanakan di Ruang Maesa Polres Minahasa. Rabu, 9 April 2025.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/155/IV/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut, dua orang terlapor telah diamankan sebagai tersangka utama. Mereka adalah Laurel Bawohan (20) dan Swingli Sangi (17), yang kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Minahasa.

Bacaan Lainnya
Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Susanto saat menggelar Press Conference terkait Kasus Pembunuhan di Desa Karumenga Kec Langowan Utara (Doc Foto : Redaksi)

Investigasi awal mengungkap bahwa insiden berawal dari acara kumpul-kumpul yang diwarnai konsumsi minuman keras jenis cap tikus yang dicampur susu dan air putih. Tersangka LB sudah membawa sebilah pisau sejak awal pertemuan, sedangkan korban JCK datang dalam keadaan mabuk berat serta membawa senjata tajam. Perselisihan mulai muncul saat korban memancing keributan, termasuk memukul dan meludahi salah satu tersangka, SS.

Aksi ini pun memicu emosi yang berujung pada aksi penikaman yang dilakukan secara berulang kali oleh kedua tersangka terhadap korban.

“Korban mengalami tidak kurang dari 20 luka tikaman berdasarkan hasil autopsi,” ungkap penyidik.

Aksi brutal tersebut terjadi setelah korban sempat melarikan diri, namun tersangka terus mengejar dan kembali menikam korban hingga terjatuh dan meregang nyawa di lokasi kejadian.

Kedua senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 dan lebih subsider 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum terhadap SS akan mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012.

Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar SiK, melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan, dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

“Kami imbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak mudah terpancing emosi apalagi dalam pengaruh alkohol. Ini bukti nyata bagaimana mabuk dan dendam bisa berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam tahap pendalaman lebih lanjut, termasuk agenda rekonstruksi yang akan segera dilakukan untuk menguatkan kronologi kejadian. (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *