Gugatan Alanuari Caleg PAN Minahasa Melenggang ke Sidang Pembuktian

Calon Anggota Legislative dari Partai Amanat Nasional Dapil Minahasa 5, Alanuari Tamengge (tengah) didampingi tim di kantor Mahkamah Konstitusi (ist)

JAKARTA, detikgo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Calon Anggota Legislative dari Partai Amanat Nasional Dapil Minahasa 5 Alanuari Tamengge, lanjut ke tahap sidang pembuktian, tanpa melalui sidang Desmisal dalam perkara sengketa Pileg kursi ke 5 DPRD Minahasa.

Hal ini disampaikan salah satu Kuasa Hukum Alanuari Tamengge, Azam Idham,SH, ketika dihubungi via telepon seluler oleh Tim Alanuari pada Selasa (21/05/24) malam.

Bacaan Lainnya

Menurut Kuasa Hukum, bahwa gugatan yang disampaikan pemohon terkait posita dan petitum, dan eksepsi termohon, hakim (Arief Hidayat-red) telah memberikan pertimbangan dan memutuskan untuk melanjutkan proses sidang sengketa pileg, ketahap sidang mendengarkan keterangan saksi pemohon.

“Perkara gugatan Alanuari, telah dinilai dan diputuskan hakim tanpa melalui proses sidang sela, dan langsung ke proses sdiang mendengarkan keterangan saksi pemohon”ujar Idham singkat.

Lebih lanjut menurut Idham, saat ini yang harus dilakukan oleh pemohon untuk segera mempersiapkan timnya dalam hal ini saksi-saksi, diantaranya saksi Ahli dan saksi perkara.

“Saya berharap untuk saat ini pemohon agar mempersiapkan saksinya, yang nantinya akan dihadirkan pada sidang penyampaian keterangan saksi, kami juga selaku tim kuasa hukum dalam waktu dekat ini, akan segera memberikan pengarahan dan pembekalan terkait kesiapan saksi yang akan bersaksi nanti”ujarnya.

Sementara itu, Alanuari Tamengge selaku pemohon, yang ditemui wartawan di kediamannya disalah satu apartemen di pusat Kota Jakarta mengatakan, bahwa dirinya sangat bersyukur bahwa proses sidang sengketa Pileg yang dilayangkan ke MK, saat ini tahapannya berjalan sesuai harapan, dirinya meyakini proses akan berdampak baik pada putusan akhir nanti.

“Alhamdulillah kita telah melewati proses tahapan sidang dengan baik, dan Insya Allah hal ini akan berdampak baik hingga putusan nanti”ujar Tamengge dengan penuh keyakinan.

Hari ini (rabu-red), MK menggelar sidang putusan desmisal PHPU panel 3, dari DKI Jakarta Jambi dan Sulawesi utara (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *