Kota Sorong/PBD_detikgo, – Septinus Lobat SH. selaku ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum( YLBH ) NOSBE PAPUA meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk memohonkan kepada Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia Segera Mempertimbangkan Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) di Sorong.
Pentingnya PHI ada di Sorong dengan mengacu pada dasar hukumnya Melalui Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2011, Pemerintah membentuk PHI dan Pasal 59 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengharuskan pembentukan PHI di kabupaten/kota yang padat industri, Namun untuk tahap awal dibentuk di pengadilan negeri yang berlokasi saat ini di provinsi Papua Barat Daya.
Tempat Kedudukan PHI berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu kota Provinsi yang Daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan, kata Lobat.
Dalam konteks inilah Septinus Lobat, S.H, mengingatkan agar pembentukan PHI lebih mementingkan kebutuhan riil ketimbang memenuhi amanat Undang-Undang, Jangan sampai kasus pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah terjadi pada PHI, Kini sejumlah orang meminta pengadilan tipikor di daerah dibubarkan lantaran sering membebaskan terdakwa korupsi.
Seorang Warga kabupaten Sorong Distrik Hobard Provinsi Papua Barat Daya, Septinus Lobat,S.H Mempersoalkan Pasal 56 ayat (2) UU No.2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ),sebab di Sorong Raya Perkara Perselisihan Hubungan Industrial sudah terjadi di Wilayah Hukum Provinsi Papua Barat Daya, Bahkan lebih banyak dari jumlah perkara lainnya seperti perkara Perdata lainnya, oleh sebab itu dirinya sebagai Praktisi Hukum dalam keseharian hidupnya untuk terus mendesak Pemerintah Daerah agar menjadikan hal tersebut adalah kebutuhan Pelayanan dan pembangunan Daerah, pada bidang Hukum sesuai dengan kondisi riil wilayah Geografis Papua Barat Daya hari ini provinsi baru yang sebagai provinsi industri terbesar di Sorong Raya.
Apa Itu Pengadilan Hubungan Industrial?
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Septinus Lobat. SH. menjelaskan menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha atau kelompok pengusaha dengan karyawan atau serikat karyawan, serta banyaknya para pekerja Non ASN ( Swasta ) yang tersebar di Ratusan Perusahaan di Sorong Raya, Hal tersebut yang membuat Tak Lazim lagi kita dengar kota Sorong dan kabupaten Sorong merupakan kawasan Industri dan Jasa.
Secara Georafis Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Berada pada Pintu Gerbang Masuk Ke Tanah Papua di Provinsi Papua barat Daya, diharapkan dengan adanya PHI di Sorong yang tujuannya demi menjamin adanya Kepastian Hukum serta Mempermudah akses para pencari keadilan.
Sehingga ketika terjadi sengketa Hubungan Industrial kedepannya Para pihak yang bersengketa tidak lagi mengeluarkan biaya besar harus pergi jauh ke Manokwari Provinsi Papua Barat, melainkan sudah bisa didaftarkan perkaranya hanya di Sorong, ucap Lobat.
Kemudian kata Advokat/Pengacara Muda Asli Suku Moi itu, wilayah Sorong Raya terdiri dari Lima ( 5 ) Kabupaten dan Satu ( 1 ) Kota sudah berdiri menjadi satu Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Barat Daya saat ini yang wilyahnya itu sejalan dengan semangat Pemekaran yang didengungkan oleh pemerintah pusat yang salah satu tujuan untuk nempermudah pelayanan Birokrasi pada daerah tingkat I terhadap Daerah tingkat II Kabupaten/Kota Termasuk Pelayanan Hukum terhadap Masyarakat di Sorong Raya.
Lanjutnya Kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) NOSBE PAPUA Sorong Raya sudah layak untuk segera di bentuk PHI, mengingat pengadilan yang Sudah ada saat ini di Sorong, Sudah Berstatus Kelas I B, Justru itu ia mendesak kepada PJ.Gubernur Papua Barat Daya agar menyiapkan Rancangan Regulasi Daerah tentang Acuan Pengusulan PHI kepada Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia segera membentuk PHI di Sorong untuk mempercepat dan mudahnya pelayanan serta Menjamin Pelayanan Hukum bagi Pekerja/Serikat Buruh,agar mendukung Program Presiden kita Bapak Jokowi, ujar Lobat. (Dns)